Berzinah, Pejabat Polisi di Maliwuko Poso Disanksi Adat 1 Ekor Kerbau
A
A
A
POSO - Dewan Adat Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi denda adat satu ekor kerbau terhadap pejabat Kepala Kepolisian Masyarakat (Kapolmas) Desa Maliwuko Brigadir Polisi Amir Latif. Kapolmas itu dinilai telah melakukan pelanggaran adat karena telah melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan seorang perempuan di desa tersebut.
HR Lagonda Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko mengatakan, sanksi adat itu dijatuhkan dalam sebuah sidang adat, Sabtu 4 November 2017 di Kantor Desa Maliwuko. “Pelanggaran yang dilakukan asusila, berhubungan dengan seorang perempuan. Yang menceritakan ini dari si korban, sehingga jatuhlah sanksi adat ini,” kata Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko, Senin (13/11/2017).
Kasus ini tentunya sangat disesalkan mengingat keberadaan Kapolmas yang di desa tersebut seharusnya dapat menjadi pelindung, pengayom dan sekaligus contoh bagi masyarakat di desa.
Secara terpisah Kepala Kepolisian Resort Poso AKBP Bogiek Sugiyarto yang dikonfirmasi menegaskan meskipun sanksi adat telah dijatuhkan namun pihaknya akan memproses Kapolmas Maliwuko tersebut atas pelanggaran kode etik Polri.
“Saya sudah perintahkan kepada bagian Provost agar memproses kasus tersebut secara kode etik disiplin anggota Polri. Kami akan tegas, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mencopot oknum Kapolmas Maliwuko tersebut untuk segera digantikan petugas lainnya,” tegas AKBP Bogiek Sugiyarto.
Pihak Kepolisian Resort Poso ini memastikan tidak menutup kemungkinan akan mencopot Brigadir Polisi Amir Latif termasuk mencopotnya dari jabatan Kapolmas Maliwuko atas kasus yang berujung sanksi adat 1 ekor kerbau tersebut.
HR Lagonda Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko mengatakan, sanksi adat itu dijatuhkan dalam sebuah sidang adat, Sabtu 4 November 2017 di Kantor Desa Maliwuko. “Pelanggaran yang dilakukan asusila, berhubungan dengan seorang perempuan. Yang menceritakan ini dari si korban, sehingga jatuhlah sanksi adat ini,” kata Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko, Senin (13/11/2017).
Kasus ini tentunya sangat disesalkan mengingat keberadaan Kapolmas yang di desa tersebut seharusnya dapat menjadi pelindung, pengayom dan sekaligus contoh bagi masyarakat di desa.
Secara terpisah Kepala Kepolisian Resort Poso AKBP Bogiek Sugiyarto yang dikonfirmasi menegaskan meskipun sanksi adat telah dijatuhkan namun pihaknya akan memproses Kapolmas Maliwuko tersebut atas pelanggaran kode etik Polri.
“Saya sudah perintahkan kepada bagian Provost agar memproses kasus tersebut secara kode etik disiplin anggota Polri. Kami akan tegas, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mencopot oknum Kapolmas Maliwuko tersebut untuk segera digantikan petugas lainnya,” tegas AKBP Bogiek Sugiyarto.
Pihak Kepolisian Resort Poso ini memastikan tidak menutup kemungkinan akan mencopot Brigadir Polisi Amir Latif termasuk mencopotnya dari jabatan Kapolmas Maliwuko atas kasus yang berujung sanksi adat 1 ekor kerbau tersebut.
(sms)