Kejari Surabaya Tahan Dua Pejabat Bank Jatim

Kamis, 09 November 2017 - 21:52 WIB
Kejari Surabaya Tahan...
Kejari Surabaya Tahan Dua Pejabat Bank Jatim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan, Harry Soenarno dan Asistan Relationship and Manager Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto. Kedua pejabat dari bank pelat merah itu diduga terlibat korupsi Rp155 miliar.

Saat keluar dari ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II Kejari Surabaya, kedua tersangka langsung menutupi wajahnya dengan jaket.

Ketika menuruni anak tangga lantai I menuju ruang lobi dan halaman Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, kedua tersangka berjalan di belakang petugas kejaksaan dan dan memegangi pundaknya.

Tak lama berselang, kedua masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medang di Sidoarjo.

Kedua tersangka ditahan korps adhiyaksa ini setelah menjalani serangkaian administrasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya, kedua tersangka tidak ditahan. Kejari Surabaya sebelumnya sudah menahan dua pejabat Bank Jatim lainnya, yakni mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan mantan Pimsubdiv Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim, Arya Lelana.

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, penahanan terhadap kedua tersangka untuk bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) yang beralamat di Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo senilai Rp155 miliar.

“Dari jumlah itu, sekitar Rp120 miliar untuk kredit delapan proyek dan bunga yang macet sebesar Rp34 miliar,” katanya.

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka meloloskan kredit ke PT SGS yang sebenarnya melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Dalam proses pembiayaan itu, nilai kredit yang dikucurkan pada PT SGS awalnya Rp80 miliar. Tapi pada akhirnya melonjak menjadi Rp125 miliar.

Ternyata, pemberian kredit itu tidak sesuai dengan Debt Equity Ratio (DER). Selain itu, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek APBD. Anehnya, malah mendapat tambahan kredit.

Kedua tersaangka jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,” tandas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7807 seconds (0.1#10.140)