Pemerintah Tidak Tolerir Penyanderaan Ribuan Warga Oleh Kelompok Bersenjata
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menegaskan tindakan penyenderaan atau ditahannya sebanyak 1.300 Warga oleh kelompok bersenjata di dua desa di Tembagapura, Timika, Papua tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kriminal dan melanggar hukum yang merugikan orang lain. "Oleh karena itu sekarang sudah kita minta supaya kapolda, pangdam papua terutama di Timika untuk segera melakukan langkah-langkah persuasif dulu ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Menurut Wiranto, langkah persuasif dilakukan untuk menyadarkan mereka bahwa tidak dibenarkan tindakan menahan atau menyandera warga lainnya. "Dan negara hukum tidak bisa, kita tidak mentolerir tindakan seperti itu," pungkasnya.
Selain itu, Wiranto berharap, tindakan tersebut tidak memancing situasi, sehingga kondisi di sana diharapkan tetap stabil tanpa adanya konflik yang terjadi. Wiranto mengaku pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang bakal diambil.
Kendati begitu, Wiranto enggan menyampaikan langkah-langkah yang bakal diambil tersebut. "Kita sudah komunikasi dengan kapolda di sana, pangdam tentunya dengan aparat-aparat keamanan lainnya di sana. Tentunya supaya dapat diselesaikan dengan baik tanpa kegaduhan, kita kan inginkan begitu," tandasnya.
Soal informasi penyenderaan sebanyak 1300 warga Papua diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar. Boy menerangkan setidaknya aksi menahan atau menyandera warga terjadi di dua desa yakni Desa Kimbely dan Desa Banti. Para warga dilarang keluar kampung oleh kelompok bersenjata tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kriminal dan melanggar hukum yang merugikan orang lain. "Oleh karena itu sekarang sudah kita minta supaya kapolda, pangdam papua terutama di Timika untuk segera melakukan langkah-langkah persuasif dulu ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Menurut Wiranto, langkah persuasif dilakukan untuk menyadarkan mereka bahwa tidak dibenarkan tindakan menahan atau menyandera warga lainnya. "Dan negara hukum tidak bisa, kita tidak mentolerir tindakan seperti itu," pungkasnya.
Selain itu, Wiranto berharap, tindakan tersebut tidak memancing situasi, sehingga kondisi di sana diharapkan tetap stabil tanpa adanya konflik yang terjadi. Wiranto mengaku pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang bakal diambil.
Kendati begitu, Wiranto enggan menyampaikan langkah-langkah yang bakal diambil tersebut. "Kita sudah komunikasi dengan kapolda di sana, pangdam tentunya dengan aparat-aparat keamanan lainnya di sana. Tentunya supaya dapat diselesaikan dengan baik tanpa kegaduhan, kita kan inginkan begitu," tandasnya.
Soal informasi penyenderaan sebanyak 1300 warga Papua diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar. Boy menerangkan setidaknya aksi menahan atau menyandera warga terjadi di dua desa yakni Desa Kimbely dan Desa Banti. Para warga dilarang keluar kampung oleh kelompok bersenjata tersebut.
(nag)