Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Wakil Ketua DPRD Bali

Selasa, 07 November 2017 - 18:42 WIB
Polisi Koordinasi dengan...
Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Wakil Ketua DPRD Bali
A A A
DENPASAR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Jero Gede Komang Swastika, dan Wayan Suadana dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri. Untuk mencegah keduanya tak keluar negeri, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Imigrasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, terkait pencekalan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi dan pihak terkait. Lebih baik mereka menyerahkan diri saja," ungkap Kapolresta, Selasa (7/11/2017).

Pencekalan tersebut dilakukan lantaran kedua orang itu sering bepergian ke luar negeri. Dia menyatakan akan melakukan tindakan tegas bila kedua DPO tersebut melakukan perlawanan. "Kalau dari daftarnya tersangka ini sering keluar negeri,"ucapnya.

Saat ini total tersangka dari penggerebekan rumah milik anggota dewan itu berjumlah 9 orang, sebelumnya ada 6 orang yang dijadikan tersangka. "Tersangka bertambah dengan tiga orang tersebut," katanya.

Enam orang lebih dulu menyandang status tersangka, yaitu Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasim alias Bento (37), dan Agus Sastrawan (30), mendekam di sel Mapolresta. Sementara itu Dewi Rata istri dari Wakil DPRD Bali tersebut sudah di tangkap.

Dikabarkan sebelumnya bahwa politisi dari Partai Gerindra tersebut digerebek di rumahnya pada Sabtu 4 November 2017 di Jalan Batanta, Denpasar. Dari penggerebekan tersebut ditemukan uang puluhan juta, alat isap sabu-sabu, puluhan paket sabu-sabu, senjata tajam, dan senjata api.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8982 seconds (0.1#10.140)