Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk

Selasa, 07 November 2017 - 17:16 WIB
Pengedar Narkoba di...
Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk
A A A
PINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang kembali membekuk Sandy Andreas (30), diduga sebagai pengedar narkoba di Tanjungpinang. Andreas ditangkap polisi di kediamannya di Perumahan Ceruk Permata, Blok Kecubung Nomor 27, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepri, Jumat (3/11/2017) lalu.

Dari tangan Andreas, polisi mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 23,26 gram. Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Djaiz mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Setelah petugas melakukan pengintaian di rumahnya, Andreas tidak bisa berbuat apa-apa saat anggota Satnarkoba menciduknya.

"Tersangka sudah jadi target kita. Barang bukti kita sita dari dalam kamarnya yang disimpan di bawah meja," kata Djaiz, Selasa (7/11/2017) siang.

Dia menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit mancis, 1 bundel plastik bening, dan 1 alat hisap sabu (bong). Djaiz menyampaikan, melihat barang bukti tersebut tersangka patut diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjungpinang.

Dari pengakuan Andreas, barang bukti sabu diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya, kemudian menjualnya kepada orang-orang yang dikenalnya.

"Tersangka seorang residivis kasus yang sama, dulu ditangkap oleh Polres Bintan," kata dia.

Sambung Djaiz, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam di atas 6 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, Andreas hanya terdiam saat dimintai keterangan penyidik. Dia mengaku, nekat menjual barang haram tersebut karena tersedak ekonomi. "Saya terlibat narkoba setelah keluar dari penjara, buat cari uang keperluan sehari-hari," kata Andreas kepada petugas.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7966 seconds (0.1#10.140)