Pemprov Jabar Sepakat Tanggung Tipping Fee TPPAS Legok Nangka 30%
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat menanggung biaya pengolahan sampah (tipping fee) sebesar 30% dari total tipping fee yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung.
Sementara, sisanya akan dibebankan kepada pemerintah daerah yang akan memanfaatkan TPPAS tersebut, yakni Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat, Pemkot Cimahi, Pemkab Sumedang, dan Pemkab Garut.
"Pengelolaan sampah itu sebenarnya kewajiban Kabupaten Kota, tapi kami (Pemprov Jabar) membuat TPPAS di Legok Nangka dan ikut menyumbang tipping fee-nya. Enggak apa-apa, ini untuk kepentingan bersama," ungkap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seusai rapat bersama kepala daerah pemanfaat TPPAS Legok Nangka di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (6/11/2017) petang.
Untuk diketahui, nilai investasi TPPAS Legok Nangka mencapai Rp3,1 triliun. Pemprov Jabar sendiri sudah menyiapkan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan TPPAS berteknologi waste to energy dengan kapasitas 1.800 ton per hari itu.
Kini, Pemprov Jabar tengah mencari investor yang berminat menanamkan investasinya dalam pengelolaan sampah tersebut. Adapun besaran tipping fee-nya sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp386.000 per ton yang diperoleh berdasarkan hasil perhitungan konsultan PWC pada 9 oktober 2017 lalu.
"Besaran tipping fee itu Rp386.000 per ton. Respons pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20-40 per ton (sekitar Rp270.000-540.000 per ton)," jelas Gubernur yang akrab disapa Aher itu.
Aher pun berharap, pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan TPPAS Legok Nangka. Menurut Aher, tingginya besaran tipping fee akan berbanding lurus dengan tingkat kesehatan masyarakat.
"Peradaban manusia yang maju adalah bisa mengatasi masalah sampah. Jangan sampai mengirit pada masalah yang penting karena ini untuk kepentingan masyarakat luas," tegas Aher saat disinggung masukan dari sejumlah kepala daerah yang keberatan dengan besaran tipping fee TPPAS Legok Nangka itu.
Aher menerangkan, teknologi pengelolaan sampah memang tidak murah. Salah satu solusi untuk menekan tingginya beban tipping fee yakni memaksimalkan pengelolan retribusi sampah dari masyarakat.
"Memang tipping fee-nya mahal, kan retribusinya bisa dimaksimalkan. Contohnya, masyarakat yang kaya retribusinya Rp250.000, yang ekonominya kecil Rp10.000, itu salah satu contohnya," tandas Aher.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna menambahkan, proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka akan mulai dilelang bulan ini dan proses lelang ditargetkan selesai Juni 2018.
"Soal penghitungan tipping fee sebesar Rp386.000 per ton bisa saja berkurang karena bisa saja ada investor yang menawarkan harga di bawah itu," katanya.
Sementara, sisanya akan dibebankan kepada pemerintah daerah yang akan memanfaatkan TPPAS tersebut, yakni Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat, Pemkot Cimahi, Pemkab Sumedang, dan Pemkab Garut.
"Pengelolaan sampah itu sebenarnya kewajiban Kabupaten Kota, tapi kami (Pemprov Jabar) membuat TPPAS di Legok Nangka dan ikut menyumbang tipping fee-nya. Enggak apa-apa, ini untuk kepentingan bersama," ungkap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan seusai rapat bersama kepala daerah pemanfaat TPPAS Legok Nangka di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (6/11/2017) petang.
Untuk diketahui, nilai investasi TPPAS Legok Nangka mencapai Rp3,1 triliun. Pemprov Jabar sendiri sudah menyiapkan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan TPPAS berteknologi waste to energy dengan kapasitas 1.800 ton per hari itu.
Kini, Pemprov Jabar tengah mencari investor yang berminat menanamkan investasinya dalam pengelolaan sampah tersebut. Adapun besaran tipping fee-nya sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp386.000 per ton yang diperoleh berdasarkan hasil perhitungan konsultan PWC pada 9 oktober 2017 lalu.
"Besaran tipping fee itu Rp386.000 per ton. Respons pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20-40 per ton (sekitar Rp270.000-540.000 per ton)," jelas Gubernur yang akrab disapa Aher itu.
Aher pun berharap, pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan TPPAS Legok Nangka. Menurut Aher, tingginya besaran tipping fee akan berbanding lurus dengan tingkat kesehatan masyarakat.
"Peradaban manusia yang maju adalah bisa mengatasi masalah sampah. Jangan sampai mengirit pada masalah yang penting karena ini untuk kepentingan masyarakat luas," tegas Aher saat disinggung masukan dari sejumlah kepala daerah yang keberatan dengan besaran tipping fee TPPAS Legok Nangka itu.
Aher menerangkan, teknologi pengelolaan sampah memang tidak murah. Salah satu solusi untuk menekan tingginya beban tipping fee yakni memaksimalkan pengelolan retribusi sampah dari masyarakat.
"Memang tipping fee-nya mahal, kan retribusinya bisa dimaksimalkan. Contohnya, masyarakat yang kaya retribusinya Rp250.000, yang ekonominya kecil Rp10.000, itu salah satu contohnya," tandas Aher.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna menambahkan, proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka akan mulai dilelang bulan ini dan proses lelang ditargetkan selesai Juni 2018.
"Soal penghitungan tipping fee sebesar Rp386.000 per ton bisa saja berkurang karena bisa saja ada investor yang menawarkan harga di bawah itu," katanya.
(zik)