Jual Kayu Bakar Tanpa Dokumen, Perempuan Ini Terpaksa Dipenjara
A
A
A
BLORA - Gara-gara nekat menjual kayu bakar tanpa disertai dokumen resmi selama kurang lebih dua tahun, seorang perempuan paruh baya ditangkap anggota gabungan Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Randublatung pada hari Sabtu 4 November lalu.
Kapolres Blora AKBP Saptono, melalui Kasubbag Humas AKP Suharto mengatakan, tersangka bernama Lilik Sudarwati (42) warga Dukuh Kepoh, Desa Jegong, Kabupaten Blora. dirinya murapakan penjual kayu bakar/rencek di rumahnya.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan bahwa petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk dengan No.Pol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar. Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk diproduksi.
Kemudian sopir truk bernama Susanto (50) diintrogasi petugas dan mengaku bahwa kayu yang diangkutnya ini akan dijual kepada tersangka.
“Sebanyak 74 batang kayu dengan volume 1.281 m kubik, mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.087.297 serta barang bukti sebuah truk diamankan petugas,” ungkap AKP Suharto.
Dari hasil perbuatannya tersangka, melanggar Pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tandas AKP Suharto.
Kapolres Blora AKBP Saptono, melalui Kasubbag Humas AKP Suharto mengatakan, tersangka bernama Lilik Sudarwati (42) warga Dukuh Kepoh, Desa Jegong, Kabupaten Blora. dirinya murapakan penjual kayu bakar/rencek di rumahnya.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan bahwa petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk dengan No.Pol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar. Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk diproduksi.
Kemudian sopir truk bernama Susanto (50) diintrogasi petugas dan mengaku bahwa kayu yang diangkutnya ini akan dijual kepada tersangka.
“Sebanyak 74 batang kayu dengan volume 1.281 m kubik, mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.087.297 serta barang bukti sebuah truk diamankan petugas,” ungkap AKP Suharto.
Dari hasil perbuatannya tersangka, melanggar Pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tandas AKP Suharto.
(sms)