Sergap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, BNN Sita 31 Kg Sabu
A
A
A
BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyergap Fakhrurrazi bandar narkoba jaringan internasional, Senin (6/11/2017) pukul 10.00 WIB, di Jalan Banda Aceh - Medan depan Kantor Bupati Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Warga Kelurahan Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur ini pun langsung digeledah dan petugas menemukan barang bukti 2 buah karung goni berisikan 31 boks yang diduga narkotika gol I jenis Sabu/Metaphetamine, seberat 31 kg, 1 buah mobil pikap hitam BK 9869 PH berikut STNK an H Abd Khalid, 1 buah KTP an Fakhrurrazi, 1 buah HP Nokia warna hitam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas Dakjar BNN, Fakhrurrazzi memperoleh Narkotika Gol I yang diduga jenis sabu/methampetamine dari seseorang yang bernama Puteh yang tinggal di Desa Keude Dua dan merupakan Jaringan Narkotika Adek yang saat ini adalah seorang DPO dalam kasus penangkapan narkotika gol I jenis sabu/metamphetamine seberat 5 kg.
"Proses serah terima narkotika gol I jenis Sabu tersebut adalah sebagai berikut Fakhrurrazi diperintahkan oleh seseorang untuk menemui Puteh di Idi Rayeuk, untuk mengambil 31 boks barang yang sudah dimasukkan ke dalam karung goni, masing-masing berisikan 15 dan 16 bungkus narkotika gol I jenis Sabu. Untuk mengelabui petugas BNN, Fakhrurrazi memakai mobil pikap Suzuki Carry hitam yang didalam baknya sudah diisi penuh buah kelapa sawit dan karung goni yang berisi diduga narkotika golongan 1 jenis sabu/methampethamine ditaruh di bawah tumpukan buah kelapa sawit," kata Arman Depari.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN untuk dibawa ke kantor BNN Pusat di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Arman Depari, modus operandi, para tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kapal dari Malaysia yang dikendalikan sindikat internasional mengantar narkoba menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia di Selat Malaka pada koordinat yang telah ditentukan. Lalu sindikat lokal dari Aceh menjemput dan membawa narkoba ke pantai disekitar Idi Rayeuk dan Pantai di Tamiang Aceh Timur.
"Penangkapan oleh tim BNN dilakukan pada saat para tersangka menyembunyikan BB dengan cara ditanam/dikubur, di hutan dan sebagian ditangkap di jalan raya pada saat narkoba dipindahkan dan pada saat akan dibawa ke Medan, Sumut. Rencananya narkoba akan dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Sumsel, Riau, Kepri, Jakarta, Jatim dan Bali. Dengan penggagalan peredaran ini maka BNN berhasi mencegah korban penyalah gunaan narkoba di Indonesia sebanyak 900.000 orang/jiwa. Saat ini kasus masih dikembangkan bersama dengan negara Malaysia, Thailand dan Myanmar," tandas Deputi Berantas BNN Arman Depari.
Warga Kelurahan Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur ini pun langsung digeledah dan petugas menemukan barang bukti 2 buah karung goni berisikan 31 boks yang diduga narkotika gol I jenis Sabu/Metaphetamine, seberat 31 kg, 1 buah mobil pikap hitam BK 9869 PH berikut STNK an H Abd Khalid, 1 buah KTP an Fakhrurrazi, 1 buah HP Nokia warna hitam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas Dakjar BNN, Fakhrurrazzi memperoleh Narkotika Gol I yang diduga jenis sabu/methampetamine dari seseorang yang bernama Puteh yang tinggal di Desa Keude Dua dan merupakan Jaringan Narkotika Adek yang saat ini adalah seorang DPO dalam kasus penangkapan narkotika gol I jenis sabu/metamphetamine seberat 5 kg.
"Proses serah terima narkotika gol I jenis Sabu tersebut adalah sebagai berikut Fakhrurrazi diperintahkan oleh seseorang untuk menemui Puteh di Idi Rayeuk, untuk mengambil 31 boks barang yang sudah dimasukkan ke dalam karung goni, masing-masing berisikan 15 dan 16 bungkus narkotika gol I jenis Sabu. Untuk mengelabui petugas BNN, Fakhrurrazi memakai mobil pikap Suzuki Carry hitam yang didalam baknya sudah diisi penuh buah kelapa sawit dan karung goni yang berisi diduga narkotika golongan 1 jenis sabu/methampethamine ditaruh di bawah tumpukan buah kelapa sawit," kata Arman Depari.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN untuk dibawa ke kantor BNN Pusat di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Arman Depari, modus operandi, para tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kapal dari Malaysia yang dikendalikan sindikat internasional mengantar narkoba menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia di Selat Malaka pada koordinat yang telah ditentukan. Lalu sindikat lokal dari Aceh menjemput dan membawa narkoba ke pantai disekitar Idi Rayeuk dan Pantai di Tamiang Aceh Timur.
"Penangkapan oleh tim BNN dilakukan pada saat para tersangka menyembunyikan BB dengan cara ditanam/dikubur, di hutan dan sebagian ditangkap di jalan raya pada saat narkoba dipindahkan dan pada saat akan dibawa ke Medan, Sumut. Rencananya narkoba akan dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Sumsel, Riau, Kepri, Jakarta, Jatim dan Bali. Dengan penggagalan peredaran ini maka BNN berhasi mencegah korban penyalah gunaan narkoba di Indonesia sebanyak 900.000 orang/jiwa. Saat ini kasus masih dikembangkan bersama dengan negara Malaysia, Thailand dan Myanmar," tandas Deputi Berantas BNN Arman Depari.
(sms)