Ini Penjelasan Polri soal Pemukulan Guru SMP 10 Pangkalpinang Terhadap Murid

Senin, 06 November 2017 - 14:37 WIB
Ini Penjelasan Polri soal Pemukulan Guru SMP 10 Pangkalpinang Terhadap Murid
Ini Penjelasan Polri soal Pemukulan Guru SMP 10 Pangkalpinang Terhadap Murid
A A A
JAKARTA - Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pemukulan guru di SMPN 10 Pangkalpinang terhadap muridnya. Pengecekan dilakukan pukul 10.30 WIB, Senin (6/11/2017). Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto dari hasil pengecekan didapat beberapa fakta.

Bahwa betul pada hari Rabu 11 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru atas nama Mu'in kepada murid kelas 8 A atas nama Rama Haryanto. TKP pemukulan berada di belakang luar kelas 8 B.

Pemukulan tersebut dilatarbelakangi oleh Rama Haryanto memanggil-manggil nama guru Pak Mu'in yang sedang mengajar di kelas 8 D.

Mendengar namanya dipanggil Rama dengan tidak sopan, Pak Mu'in lalu mendatangi Rama yang sedang menuju kelas 8 A dan ketemu di belakang luar kelas 8 B dan melakukan pemukulan dengan menampar pipi kanan siswa Rama sebanyak tiga kali sebagai bentuk hukuman.

"Atas peristiwa tersebut telah dilakukan pertemuan antara orang tua murid Rama, guru Mu'in, kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Budaya Pangkalpinang dan pengurus sekolah yang ditindak lanjuti dengan membuat surat perjanjian damai. Saat ini Rama bersekolah sebagaimana biasa dalam keadaan sehat," ujar Rikwanto dalam keterangannya.

Sementara itu, dari hasil pengecekan TKP diperoleh fakta bahwa pada video viral kondisi ruang kelas dengan TKP berbeda dan tidak ada kesesuaian. Kemudian TKP pemukulan pada video viral berada di dalam kelas sedangkan peristiwa pemukulan di SMPN 10 diluar kelas.

Ciri ciri guru dan murid yang ada pada video viral tidak sesuai dengan guru dan murid yang terlibat peristiwa pemukulan di SMPN 10.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8040 seconds (0.1#10.140)