Miliki Sabu, Mbah Jack Dibekuk Polisi di Rumahnya
A
A
A
SALATIGA - Ranto Budi Harjo alias Mbah Jack (58) warga Jangkungan, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga karena memiliki sabu.
Kini lelaki paruh baya itu, ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun wartawan, Mbah Jack ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (3/11/2017). Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bambang Budiono.
Penangkapan terhadap Mbah Jack diberawal dari laporan masyarakat yang melaporkan rumah pencandu sabu ini sering digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah mendapat alat bukti yang kuat, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penggrebekan di rumah Mbah Jack.
Saat ditangkap Mbah Jack tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram yang terbungkus plastik klip dan satu set peralatan untuk memakai sabu.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urin, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Tersangka langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan," katanya, Minggu (5/11/2017).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono mengatakan, dugaan sementara, tersangka adalah pemakai. Barang haram milik tersangka dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistim jaringan terputus melalui telepon seluler. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.
Kini lelaki paruh baya itu, ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun wartawan, Mbah Jack ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (3/11/2017). Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bambang Budiono.
Penangkapan terhadap Mbah Jack diberawal dari laporan masyarakat yang melaporkan rumah pencandu sabu ini sering digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah mendapat alat bukti yang kuat, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penggrebekan di rumah Mbah Jack.
Saat ditangkap Mbah Jack tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram yang terbungkus plastik klip dan satu set peralatan untuk memakai sabu.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urin, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Tersangka langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan," katanya, Minggu (5/11/2017).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono mengatakan, dugaan sementara, tersangka adalah pemakai. Barang haram milik tersangka dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistim jaringan terputus melalui telepon seluler. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.
(nag)