Buronan Asal Korea Selatan Dideportasi dari Bali

Jum'at, 03 November 2017 - 18:29 WIB
Buronan Asal Korea Selatan...
Buronan Asal Korea Selatan Dideportasi dari Bali
A A A
DENPASAR - Buronan asal Korea Selatan yang juga pendiri judi online bernama Yang Jihye akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, dari Bali pada Jumat (3/11/2017).

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, sekira pukul 01.25 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Ngurah Rai yang bersangkutan telah berangkat Korea Selatan dengan menggunakan pesawat KE-630 Denpasar-Incheon Seoul Korea Selatan.

"Dini hari tadi yang bersankutan sudah kami deportasi. Dimana ada tiga polisi dari Korea Selatan yang menjemput orang ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa DPO tersebut terlibat kasus pendirian situs judi olahraga ilegal. Dia menerangkan, bahwa sekira pukul 21.35 Wita berangkat ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tersangka dikawal oleh 8 orang dari Polda Bali dengan bersenjata lengkap.

Sebelumnya perempuan kelahiran 1983 tersebut telah ditangkap Imigrasi Ngurah Rai pada 29 Oktober 2017 sekitar pukul 20.05 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dimana saat itu dia akan kembali ke Korea Selatan dengan menggunakan pesawat Korean Airlines nomor penerbangan KE-630 tujuan Denpasar-Incheon (Korea Selatan).

Dia menjelaskan, pada 5 Mei 2015, tersangka Yang Jihye beserta rekan lainnya membuka dan mendirikan situs perjudian olahraga ilegal yang disebut "CAB" dengan server dan kantor pusat yang berada di Weihai, Shandong, China, kemudian pindah ke Taiwan. Dan dia membuka kantor pusatnya pada 9 Desember 2015.

Sejak 5 Mei 2015, para tersangka telah mempunyai sekitar 20.000 orang pegawai yang tergabung dengan "CAB" yang bertugas mengurus Judi Online pertandingan olahraga. "Dengan cara tersebut mereka mengoperasikan situs perjudian olah raga ilegal dan memperoleh keuntungan ilegal sekitar 20 miliar won. Karena pelanggaran tersebut, tersangka dicari oleh Badan Kepolisian Metropolitan Busan dengan sebuah Arrest Waran," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8962 seconds (0.1#10.140)