KPPBC Sita 124.665 Batang Rokok Ilegal
A
A
A
MALANG - Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, masih marak. Buktinya, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, berhasil menyita 124.665 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Penangkapan terhadap peredaran rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dilakukan Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Malang, di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Penindakan, kami lakukan kemarin Kamis (2/11) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Malang, Arief Hartono.
Keberhasilan penindakan ini, menurutnya diawali dari informasi yang didapatkan oleh tim intelejen KPPBC Tipe Madya Malang. Di mana, ada sebuah bangunan kosong yang diduga dijadikan tempat menimbun hasil tembakau ilegal. Tim intelejen dan penindakan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat berada di lokasi, ditemukan bangunan rumah tanpa penghuni. Arief mengaku, timnya langsung menghubungi perangkat desa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah kosong tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan barang bukti produk tembakau tanpa cukai. Lalu, barang-barang tersebut langsung disita dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Malang," tegasnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, hasil penindakan ini akan dikembangkan, hingga ditemukan pelaku utamanya. Upaya tegas ini, akan terus dilakukan untuk menekan kerugian negara.
"Penindakan ini, sudah sesuai dengan dengan salah satu fungsi bea cukai sebagai comunity protector," tegasnya.
Penangkapan terhadap peredaran rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dilakukan Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Malang, di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Penindakan, kami lakukan kemarin Kamis (2/11) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Malang, Arief Hartono.
Keberhasilan penindakan ini, menurutnya diawali dari informasi yang didapatkan oleh tim intelejen KPPBC Tipe Madya Malang. Di mana, ada sebuah bangunan kosong yang diduga dijadikan tempat menimbun hasil tembakau ilegal. Tim intelejen dan penindakan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat berada di lokasi, ditemukan bangunan rumah tanpa penghuni. Arief mengaku, timnya langsung menghubungi perangkat desa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah kosong tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan barang bukti produk tembakau tanpa cukai. Lalu, barang-barang tersebut langsung disita dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Malang," tegasnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, hasil penindakan ini akan dikembangkan, hingga ditemukan pelaku utamanya. Upaya tegas ini, akan terus dilakukan untuk menekan kerugian negara.
"Penindakan ini, sudah sesuai dengan dengan salah satu fungsi bea cukai sebagai comunity protector," tegasnya.
(rhs)