UMP DKI 2018, Buruh Sayangkan Anies Lebih Dengarkan Pengusaha

Kamis, 02 November 2017 - 11:41 WIB
UMP DKI 2018, Buruh...
UMP DKI 2018, Buruh Sayangkan Anies Lebih Dengarkan Pengusaha
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mensahkan UMP DKI 2018 berdasarkan pertimbangan pengusaha. Apalagi saat kampanye Pilgub DKi 2017, Anies-Sandi pernah berjanji kepada buruh akan menetapkan UMP lebih tinggi dari PP 78/2015.

“Pertama, pada saat kampanye Anies-Sandi pernah berjanji akan menetapkan UMP lebih tinggi dari PP 78/2015. Tetapi faktanya dia menaikkan upah sesuai dengan PP 78/2015, jauh dari harapan buruh yang menuntut Rp3,9 juta,” ujar Kahar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (2/11/2017).

Dalam hal ini, lanjut Kahar, pihaknya menilai Anies-Sandi sudah ingkar janji. Ia juga menyinggung soal pemberian diskon dan Transjakarta gratis kepada buruh yang mendapat upah di bawah UMP DKI Jakarta.

“Kedua, masalah transportasi, perumahan, dan sembako adalah hal yang lain. Sudah seharusnya jika Gubernur melakukan itu, karena dalam kampanye dia juga menjanjikan soal transportasi dan perumahan. Kewajiban dia untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan,” lanjutnya.

Kahar menjelaskan, bagi buruh layanan naik bus Transjakarta secara cuma-cuma tidak terlalu berpengaruh. “Lagipula, Transjakarta tidak masuk ke kawasan industri dan perumahan-perumahan buruh. Hanya lewat jalan utama. Buruh yang di pinggiran Jakarta itu harus naik ojek untuk bisa masuk ke kawasan industri,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar Rp3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71%.

Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71%. Tetapi kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih menetapkan UMP 2018 berdasarkan rekomendasi dari pengusaha.
(ysw)
Berita Terkait
Anies Siapkan Solusi...
Anies Siapkan Solusi agar Buruh Tidak Terbebani UMP
Sah, Anies Terbitkan...
Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Ini 3 Landasan Anies...
Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
UMP DKI 2022 Rp4.641.854,...
UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat
Ratusan Buruh Tagih...
Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
UMP DKI Jakarta 2022...
UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
48 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
2 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
3 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved