KHL Rp2,9 Juta, UMK Bintan Diperkirakan Rp3,1 Juta

Rabu, 01 November 2017 - 21:17 WIB
KHL Rp2,9 Juta, UMK...
KHL Rp2,9 Juta, UMK Bintan Diperkirakan Rp3,1 Juta
A A A
BANDAR SERI BENTAN - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan kembali melaksanakan rapat pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (1/11/2017).

Rapat hari kedua ini dipimpin Ketua DPK Bintan Hasfarizal Handra dihadiri 17 anggota, perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah, serta perwakilan Bank Indonesia Cabang Kepri, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Bintan.

Anggota DPK Darsono mengatakan, pada rapat UMK hari kedua dipaparkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) Bintan yang dilaksanakan oleh DPK pada Selasa (31/10/2017). "Hasil survei KHL Rp2,9 juta, untuk kebutuhan satu orang lajang per bulan," kata Darsono, seusai mengikuti rapat.

Komponen kebutuhan hidup yang biaya tertinggi pada transportasi/ongkos ojek pulang pergi kerja, Rp1.050.000 per bulan. Berikutnya biaya sewa rumah/kos kamar Rp350.000. Lalu, pangan/beras Rp125.000, dan lain-lainnya.

Menurutnya, apabila UMK Bintan tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, mengacu pada angka inflasi nasional 3,72 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen sehingga didapat angka kenaikan berkisar 8,71 persen atau Rp3.113.000, sudah melebihi angka KHL. "Kalau UMK nantinya disepakati Rp3,1 juta kan sudah melebihi angka KHL Rp2,9 juta," katanya.

Sebagai Ketua DPC SPSI Reformasi Bintan, dia mendukung pemberlakuan UMK Rp3,1 juta tersebut, karena sesuai dengan kemampuan pengusaha juga mencukupi KHL.

"Kalau terlalu tinggi nanti pengusaha tidak mampu merepotkan juga. Tetapi kalau di bawah KHL, yang susah pekerja," ujarnya.

Pada rapat pembahasan UMK hari kedua ini, lanjutnya, anggota DPK juga mendengarkan pemaparan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia Cabang Kepri dan Badan Pusat Statistik (BPS) Bintan, serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Juga memerhatikan pemaparan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan terkait perkembangan investasi di Bintan yang bisa dibilang stagnan, kecuali bidang pariwisata saja," katanya.

Ketua (DPK Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, DPK dalam menetapkan besaran UMK tahun ini menurutnya cukup mudah, dikarenakan sudah ada patokan yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jadi, UMK Bintan 2018 diperkirakan berkisar Rp3.113.000, naik sekitar 8,71 persen atau bertambah Rp249.387 dari UMK Bintan tahun 2017 sebesar Rp2.863.231.

Kenaikan 8,71 persen mengacu pada inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. "Angka inflasi nasional sebesar 3,72 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen sehingga didapat angka kenaikan berkisar 8,71 persen."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7459 seconds (0.1#10.140)