Petugas Gabungan Bea Cukai, BNN dan Polda Bekuk Kurir Sabu asal Malaysia
A
A
A
PALEMBANG - Bea Cukai Sumatera Bagian Timur bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 489 gram yang dilakukan oleh penumpang berinisial VJ pada Minggu 29 Oktober 2017 asal Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, M Aflah Farobi mengungkapkan bahwa pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan mendarat di Palembang.
“Pelaku mendarat di Palembang sekitar pukul 07.35 WIB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan dua paket besar yang disembunyikan di celana dalam, dan delapan paket kecil yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam anus tersangka,” ujar Aflah.
Berdasarkan pengakuan VJ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD, seorang warga negara Malaysia yang berencana membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui Palembang.
“Sabu seberat 489 gram yang bernilai mencapai Rp1 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, dan VJ selaku kurir akan diberi upah sebesar Rp15 juta,” ungkap Aflah.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti seberat 489 gram, handphone, tas dan uang Ringgit Malaysia langsung diserahkan ke BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, M Aflah Farobi mengungkapkan bahwa pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan mendarat di Palembang.
“Pelaku mendarat di Palembang sekitar pukul 07.35 WIB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan dua paket besar yang disembunyikan di celana dalam, dan delapan paket kecil yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam anus tersangka,” ujar Aflah.
Berdasarkan pengakuan VJ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD, seorang warga negara Malaysia yang berencana membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui Palembang.
“Sabu seberat 489 gram yang bernilai mencapai Rp1 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, dan VJ selaku kurir akan diberi upah sebesar Rp15 juta,” ungkap Aflah.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti seberat 489 gram, handphone, tas dan uang Ringgit Malaysia langsung diserahkan ke BNN Provinsi Sumatera Selatan.
(sms)