Berhasil Bebaskan Lahan, BPN Kejar Target Proyek Tol

Selasa, 31 Oktober 2017 - 23:15 WIB
Berhasil Bebaskan Lahan,...
Berhasil Bebaskan Lahan, BPN Kejar Target Proyek Tol
A A A
JAKARTA - Proses ganti rugi lahan warga yang terkena dampak proyek Tol Sunter-Pulogebang yang memiliki panjang 9 kilometer itu berjalan lancar. Proses ganti rugi dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

"Dari seluruh proyek enam ruas jalan tol yang pertama kali dimulai dan pemberian ganti rugi berjalan lancar adalah Jakarta Utara," ujar Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang saat penyerahan ganti rugi untuk warga di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).

Kasten mengapresiasi, kerelaan warga karena sudah mau menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan tol yang merupakan kepentingan umum dan menjadi program strategis nasional.

"Tidak ada protes dari warga, sehingga proses pemberian ganti rugi diyakini dapat selesai sesuai target yakni akhir November 2017," kata dia.

Lebih lanjut, Kasten berharap, proses penyerahan ganti rugi bagi warga terdampak tol lainnya di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur mengikuti Jakarta Utara. "Kesadaran warga Jakarta Utara terhadap proses pembangunan, khususnya tol dalam kota sudah cukup bagus," terangnya.

Divisi Pengadaan Tanah Jakarta Tollroad Development (JTD) Hery Hartawan mengungkapkan, enam ruas jalan tol dalam kota merupakan salah satu program yang masuk sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres no 58 tahun 2017 sebagaimana Perpres sebelumnya, yaitu Perpres no 3 tahun 2016.

Kegiatan pengadaan tanah 6 ruas tol dalam kota, yaitu Semanan-Pulogebang sebagai tahap pertama, dimulai dari seksi Kelapa Gading sampai Pulogebang berbarengan dengan kegiatan pengadaan tanah Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.

"Dimana Dinas Bina Marga melakukan pelebaran jalan arteri Pegangsaan Dua menjadi 20 meter sesuai row-nya dan pelebaran Jalan Raya Bekasi," terang dia.

Hery menerangkan, jumlah bidang sebanyak 65 bidang untuk wilayah Jakarta Utara dan 51 bidang untuk wilayah Jakarta Timur khusus pembebasan untuk tol. Adapun pengadaan tanah DKI yang berlokasi di Pegangsaan Dua, jelasnya, sudah mulai pembayaran uang ganti rugi dari Agustus 2017 sebanyak 18 bidang dari 65 bidang, dan ditargetkan akhir Desember 2017 sudah bebas semuanya untuk lokasi Pegangsaan Dua.

Seiring dengan lokasi Pegangsaan Dua, di Jalan Raya Bekasi sedang dilakukan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan arteri guna mencapai row 50 meter yang terdiri dari 1 kecamatan dan 4 kelurahan, yaitu Kecamatan Cakung, Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat, Cakung Timur dan Ujung Menteng.

Proses kegiatan tersebut sudah melalui proses sosialisai, pematokan, inventarisasi dan identifikasi dan saat ini sudah mencapai proses pengumuman peta bidang hasil inventarisasi dari Kantor Pertanahan Jaktim untuk Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat.

"Sebanyak 2 keluarahan lagi sedang finalisasi peta bidang, ditargekan untuk rawa terate bisa dilakukan pembayaran akhir Desember tahun ini. Untuk mengurangi kemacetan di bottleneck rawa terate karena ada penyempitan jalan dan untuk mendukung pembangunan 6 ruas tol yaitu ruas Sunter-Pulogebang," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.24)