Setiap Bulan Alexis Setor Pajak ke Pemprov DKI Rp2,7 Miliar
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:40 WIB
Setiap Bulan Alexis Setor Pajak ke Pemprov DKI Rp2,7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Hotel dan Griya Pijat menyatakan setiap bulan total pajak yang dibayar ke Pemprov DKI mencapai Rp2,7 miliar. Penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis akan berdampak pada nasib karyawan.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengingatkan Pemprov DKI bahwa penutupan usaha karena belum adanya perpanjangan izin akan berdampak pada nasib karyawan Alexis. "Mereka merupakan tulang punggung keluarga. Penutupan usaha di tempat mereka bekerja akan menyebabkan mereka kehilangan mata pencaharian," kata Lina Selasa (31/10/2017).
Lina juga mengharapkan kepada media dan sebagian masyarakat berhenti menghakimi usaha Alexis. "Kami tidak pernah melanggar atau menerima sanksi dari dinas. Bukankah ini mencerminkan bahwa kami taat hukum? Kami pun telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," papar Lina.
Sejauh ini dari catatan instansi keduanya, setiap bulan total pajak yang dibayar mencapai Rp2,7 miliar. Lina mendesak Pemprov DKI memberi solusi terbaik bagi kedua usaha Alexis. "Kami siap melaksanakan arahan Pemprov DKI," ucap Lina.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan panti pijat Alexis yang terletak Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara itu. Surat izin usaha Alexis yang sudah habis tidak diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai janji kampanyenya beberapa waktu lalu yang tidak menginginkan Jakarta menjadi kota pembiaran praktik prostitusi, pihaknya mengambil sikap tegas dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis.( Baca: Resmi, Pemprov DKI Tutup 'Surga Dunia' Alexis )
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengingatkan Pemprov DKI bahwa penutupan usaha karena belum adanya perpanjangan izin akan berdampak pada nasib karyawan Alexis. "Mereka merupakan tulang punggung keluarga. Penutupan usaha di tempat mereka bekerja akan menyebabkan mereka kehilangan mata pencaharian," kata Lina Selasa (31/10/2017).
Lina juga mengharapkan kepada media dan sebagian masyarakat berhenti menghakimi usaha Alexis. "Kami tidak pernah melanggar atau menerima sanksi dari dinas. Bukankah ini mencerminkan bahwa kami taat hukum? Kami pun telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," papar Lina.
Sejauh ini dari catatan instansi keduanya, setiap bulan total pajak yang dibayar mencapai Rp2,7 miliar. Lina mendesak Pemprov DKI memberi solusi terbaik bagi kedua usaha Alexis. "Kami siap melaksanakan arahan Pemprov DKI," ucap Lina.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan panti pijat Alexis yang terletak Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara itu. Surat izin usaha Alexis yang sudah habis tidak diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai janji kampanyenya beberapa waktu lalu yang tidak menginginkan Jakarta menjadi kota pembiaran praktik prostitusi, pihaknya mengambil sikap tegas dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis.( Baca: Resmi, Pemprov DKI Tutup 'Surga Dunia' Alexis )
(whb)