Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, RSUD Tarakan Beri Penjelasan

Senin, 30 Oktober 2017 - 21:47 WIB
Kasus Keterangan Palsu...
Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago, RSUD Tarakan Beri Penjelasan
A A A
BANDUNG - Terkait perkara keterangan palsu aset nasionalisasi negara SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat, pihak RSUD Tarakan Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan surat kesimpulan akhir hasil pemeriksaan medis terhadap terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005, Edward Soeryadjaya.

"Kami tidak pernah memberikan keputusan apakah terdakwa pasien Edward Soeryadjaya menderita sakit permanen atau tidak," ujar Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jakarta Dr Yudi Amiarno.

Menurut Yudi, RSUD Tarakan tidak berani menetapkan sikap keputusan akhir bila pemeriksaan medis yang dilakukan kepada pasien tidak menyeluruh. Ia mengakui bahwa RSUD Tarakan Jakarta memang tetap menerbitkan surat hasil pemeriksaan medis terdakwa Edward Soeryadjaya.

Kendati begitu, surat hanya bersifat resume pemeriksaan awal seadanya. "Dalam surat tersebut juga dicantumkan saran agar diperiksa lebih lanjut," jelasnya

Yudi menuturkan bahwa RSUD Tarakan Jakarta memegang prinsip profesionalitas dalam kinerja medis. Oleh sebab itu, ungkapnya, hingga kini belum pernah ada surat dari RSUD Tarakan yang menegaskan bahwa mantan bos Astra Edward Soeryadjaya sakit permanen sehingga tak bisa hadir di sidang pidananya.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan Jakarta telah menjelaskan bahwa dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah diperiksa secara medis.

Kedua dokter independen tersebut menyebutkan bahwa dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, ungkap Dr Briliana dari RSUD Tarakan Jakarta, terdakwa Edward Soeryadjaya datang menjalani pemeriksaan medis tanpa memerlukan bantuan fisik orang lain meski pun tetap bersama keluarganya.

Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Namun, tak pernah sekalipun dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hadir dengan alasan sakit.

Sidang hanya kerap diikuti oleh satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara aset nasionalisasi negara SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat.
(nag)
Berita Terkait
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Demo Sengketa Lahan...
Demo Sengketa Lahan di Muaro Jambi
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
36 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved