Pasangan yang Ditangkap Bawa 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi akan Menikah

Senin, 30 Oktober 2017 - 15:47 WIB
Pasangan yang Ditangkap...
Pasangan yang Ditangkap Bawa 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi akan Menikah
A A A
PEKANBARU - Polda Riau mengamankan sebanyak tiga pelaku jaringan narkoba 7 Kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi. Dari tiga orang yang diamankan dua diantaranya akan menikah.

Pasangan yang akan menikah adalah ID (31) warga Padang Karambia, Kelurahan Kuranji Kecamatan Sungai Limau, Sumatera Barat (Sumbar) dan pasangan An (28) Warga Jalan Angrek Pekanbaru.

"Pengakuan, keduanya akan menikah dalam waktu dekat ini," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono Senin (30/10/2017) dalam jumpa persnya.

Dalam kasus ini ID berperan sebagai pemesan 27.000 butir pil ektasi dan 7 Kg sabu. Narkoba itu diamankan dari seorang pengantarnya bernisial NAW (28) yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.

NAW ditangkap di Jalan lintas Pekanbaru-Siak tepatnya di wilayah Maredan. Di dalam mobil NAW ditemukan narkoba yang nilainya sekitar Rp 15 miliar pada 28 Oktober 2017 pukul 20.00 WIB. Kemudian dikembangkan kasusnya dan ditangkap ID di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kepada polisi, ID mengaku selain 27.000 ribu ekstasi di rumahnya dia juga menyimpan barang yang sama. Dalam penggeledahan di rumah kosan itu ditemukan sebanyak 1.500 dan dikosan itu ada pacaranya AN yang mengaku mengetahui tentang kepemilikan narkoba itu. "Bisa saja nanti mereka menikah di tahanan, jadi tergantung mereka," imbuhya.

Sementara, terlihat kesedihan diraut wajah kedua tersangka yang dihadirkan polisi. Namun keduanya belum bisa di wawancarai. AN calon pengantin wanita terlihat matanya berkaca-kaca dan hanya tertunduk lesu.

"Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juntco Pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman mati adalah ancaman tertinggi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8392 seconds (0.1#10.140)