Curi Motor, Dua Kaki Residivis Kasus Pembunuhan dan Curas Ditembak

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 16:49 WIB
Curi Motor, Dua Kaki...
Curi Motor, Dua Kaki Residivis Kasus Pembunuhan dan Curas Ditembak
A A A
BANDUNG - Okinawa (22), residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Kedua kaki Okinawa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

Warga Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong ini dibekuk karena mencuri sepeda motor milik korban Nova Angela di Jalan Purwakarta, Antapani, Kota Bandung pada Jumat 20 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mencuri motor korban adalah Okinawa.

Upaya penangkapan pun dilakukan hingga berhasil meringkus pemuda yang kedua lengan dan kakinya dipenuhi tato itu pada Rabu 25 Oktober 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sebelum Okinawa dibekuk, petugas mengamankan Iip Priana (19) yang mengaku mencuri motor di Antapani bersama Okinawa.

"Tersangka Okinawa dan Iip telah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah enam kali beraksi di Jalan Kiaracondong, empat kali di Cinambo, dan lima di Jalan A Yani, Kota Bandung," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/10/2017).

Selain curanmor, ujar Hendro, Okinawa dan Iip juga kerap melakukan penjambretan. Mereka mengaku telah delapan kali menjambret. Dalam beraksi, selain kunci leter, tersangka juga memvawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korban. "Tentu kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain," ujar Hendro.

Kasat Reskrim AKBP Yoris Maulana mengungkapkan, tersangka Okinawa merupakan penjahat kambuhan. Dia telah tiga kali mendekam di penjara. Okinawa pernah dihukum penjara selama dua tahun karena terlibat pembunuhan.

Setelah bebas, Okinawa kembali melakukan penganiayaan dan dihukum dua tahun penjara. "Terakhir dia dipenjara selama empat tahun karena melakukan curas. Okinawa baru dua bulan bebas dari Lapas Ciamis," ungkap Yoris.

Dari tangan Okinawa dan Iip, tutur Yoris, Sat Reskrim berhasil menyita delapan unit motor hasil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu celurit dan beberapa kunci letter T atau astag yang digunakan pelaku saat beraksi. "Pelaku Okinawa dan Iip dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Begini Lanjutan Kasus...
Begini Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Jelang Puncak G20, Polisi...
Jelang Puncak G20, Polisi Bersihkan Penjahat Jalanan yang Sering Beraksi di Kuta
Tembak Paha Polisi,...
Tembak Paha Polisi, Pelaku Curas Ditembak Mati
Berusaha Tabrak Petugas,...
Berusaha Tabrak Petugas, 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Lampung Ditembak
Polisi Tembak Mati Pelaku...
Polisi Tembak Mati Pelaku Penikaman di Glasgow
Polisi Tembak Dua Pelaku...
Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
8 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
9 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
10 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
11 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved