Usai Rampas Handphone, Dua Remaja Dibekuk Polisi
A
A
A
SUNGAIPENUH - Dua remaja yakni GA (18) dan JM (17) diamankan Satuan Reskrim Polres Kerinci, Jambi terkait pencurian secara bersama-sama dengan kekerasan. Salah satu pelaku merupakan seorang pelajar.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto menerangkan tempat lokasi kejadian di jembatan layang Tanah Kampung. "Saat ini kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa handphone milik korban," kata Dwi, Kamis (26/10/2017).
Saat itu, korban yang berinisial FI (16) sedang berada di jembatan layang bersama 3 temannya. Tiba-tiba datang tiga orang pelaku. Dua dari tiga pelaku menghampiri korban untuk meminta uang.
"Namun korban tidak memiliki uang. Salah satu pelaku menggeledah saku korban dan mengambil HP milik korban. Korban berusaha mengambil kembali HP tersebut, namun malah dipukul di bagian kening," katanya.
Setelah mengambil HP korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak terima atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Kerinci.
Berdasarkan laporan dari korban, tim Opsnal Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Opsnal Polres Kerinci langsung mengamankan pelaku. "Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4. yaitu melakukan tindak pidana pencurian secara bersamaan," pungkasnya.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto menerangkan tempat lokasi kejadian di jembatan layang Tanah Kampung. "Saat ini kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa handphone milik korban," kata Dwi, Kamis (26/10/2017).
Saat itu, korban yang berinisial FI (16) sedang berada di jembatan layang bersama 3 temannya. Tiba-tiba datang tiga orang pelaku. Dua dari tiga pelaku menghampiri korban untuk meminta uang.
"Namun korban tidak memiliki uang. Salah satu pelaku menggeledah saku korban dan mengambil HP milik korban. Korban berusaha mengambil kembali HP tersebut, namun malah dipukul di bagian kening," katanya.
Setelah mengambil HP korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak terima atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Kerinci.
Berdasarkan laporan dari korban, tim Opsnal Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Opsnal Polres Kerinci langsung mengamankan pelaku. "Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4. yaitu melakukan tindak pidana pencurian secara bersamaan," pungkasnya.
(nag)