Satgas Pemberantasan Pungli Turun ke ESDM Jatim
A
A
A
SURABAYA - Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerjunkan tim guna pemeriksaan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Langkah anggota Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan terkait pengaduan masyarakat tentang praktik dugaan pungli dalam pengurusan izin atau rekomendasi teknis yang dilakukan oknum ESDM Jatim.
Dengan ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jatim diberi kewenangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan pertambangan, air tanah, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 49 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jatim. Ini untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan di bidang energi dan sumber daya mineral secara utuh dan komprehensif.
Inspektur Provinsi Jatim sekaligus Wakil Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli, Nurwiyatno mengatakan, hasil uji petik administrasi terhadap pemrosesan atau pengurusan rekomendasi teknis yang dilakukan tim Inspektorat Jatim terhadap Sub Urusan Mineral dan Batubara ESDM Jatim periode tahun 2017 (Januari-27 September 2017), didapatkan pemrosesan rekomendasi teknis jauh melebihi batas maksimal waktu pemrosesan yang telah ditetapkan yaitu 17 hari.
"Kami temukan berkas permohonan yang masuk, sudah lebih dari tiga bulan masih dalam proses belum selesai izinnya. Ini yang jadi temuan, karena melebihi waktu 17 hari yang ditetapkan," katanya, Selasa (24/10/2017).
Kemudian, lanjut dia, hasil uji petik administrasi terhadap pemrosesan atau pengurusan Rekomendasi Teknis Sub Urusan Geologi dan Air Tanah periode tahun 2017, didapatkan waktu pemrosesan rekomendasI teknis bulan Januari-Mei 2017 sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan rata-rata waktu pemrosesan Juni-September 2017 masih di atas satu bulan. Ini melebihi batas maksimal waktu pemrosesan yang telah ditetapkan yaitu 17 hari.
"Kami juga melakukan pemeriksaan pada pemrosesan rekomendasi teknis untuk Perizinan Sub Urusan Ketenagalistrikan," timpalnya.
Hasilnya, ditemukan total waktu pemrosesan rekomendasi teknis yang telah selesai hanya ada dua permohonan yang selesai tepat waktu. Sedangkan sebagian besar selesai melebihi waktu yang ditentukan yaitu melebihi 17 hari kerja, dengan rata-rata waktu pemrosesan 59 hari.
Pihaknya menduga, keterlambatan dalam penyelesaian di antaranya disebabkan karena lamanya jarak waktu antar berkas permohonan diterima Dinas ESDM Jatim sampai dengan dilakukannya peninjauan di lokasi.
"Sebagian besar jarak waktu antara berkas diterima dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim sampai dengan dilaksanakannya pengecekan ke Iokasi Iebih dari satu bulan," jelasnya. Menurut mantan Kepala BPKAD Jatim ini, ada beberapa berkas yang jarak waktunya sampai dengan dua bulan.
Sampai dengan akhir pemeriksaan, masih terdapat 14 berkas permohonan yang masih belum dilakukan pengecekan ke lokasi dengan jarak waktu antara berkas masuk sampai dengan akhir pemeriksaan telah Iebih dari satu bulan dengan rata-rata jarak waktu sebesar 53 hari.
"Terkait adanya laporan masyarakat yang dipungli uang sebesar Rp5.000.000 oleh pejabat ESDM dalam pengurusan izin kelistrikan, hal itu bukan uang pungutan untuk kepentingan pribadi. Tapi biaya keseluruhan memproses izin, dengan rincian untuk biaya transportasi, penginapan dan lumpsum bagi tim teknis yang melaksanakan peninjauan. Kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Nurwiyatno.
Dengan ditetapkannya UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jatim diberi kewenangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan pertambangan, air tanah, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 49 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jatim. Ini untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan di bidang energi dan sumber daya mineral secara utuh dan komprehensif.
Inspektur Provinsi Jatim sekaligus Wakil Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli, Nurwiyatno mengatakan, hasil uji petik administrasi terhadap pemrosesan atau pengurusan rekomendasi teknis yang dilakukan tim Inspektorat Jatim terhadap Sub Urusan Mineral dan Batubara ESDM Jatim periode tahun 2017 (Januari-27 September 2017), didapatkan pemrosesan rekomendasi teknis jauh melebihi batas maksimal waktu pemrosesan yang telah ditetapkan yaitu 17 hari.
"Kami temukan berkas permohonan yang masuk, sudah lebih dari tiga bulan masih dalam proses belum selesai izinnya. Ini yang jadi temuan, karena melebihi waktu 17 hari yang ditetapkan," katanya, Selasa (24/10/2017).
Kemudian, lanjut dia, hasil uji petik administrasi terhadap pemrosesan atau pengurusan Rekomendasi Teknis Sub Urusan Geologi dan Air Tanah periode tahun 2017, didapatkan waktu pemrosesan rekomendasI teknis bulan Januari-Mei 2017 sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan rata-rata waktu pemrosesan Juni-September 2017 masih di atas satu bulan. Ini melebihi batas maksimal waktu pemrosesan yang telah ditetapkan yaitu 17 hari.
"Kami juga melakukan pemeriksaan pada pemrosesan rekomendasi teknis untuk Perizinan Sub Urusan Ketenagalistrikan," timpalnya.
Hasilnya, ditemukan total waktu pemrosesan rekomendasi teknis yang telah selesai hanya ada dua permohonan yang selesai tepat waktu. Sedangkan sebagian besar selesai melebihi waktu yang ditentukan yaitu melebihi 17 hari kerja, dengan rata-rata waktu pemrosesan 59 hari.
Pihaknya menduga, keterlambatan dalam penyelesaian di antaranya disebabkan karena lamanya jarak waktu antar berkas permohonan diterima Dinas ESDM Jatim sampai dengan dilakukannya peninjauan di lokasi.
"Sebagian besar jarak waktu antara berkas diterima dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim sampai dengan dilaksanakannya pengecekan ke Iokasi Iebih dari satu bulan," jelasnya. Menurut mantan Kepala BPKAD Jatim ini, ada beberapa berkas yang jarak waktunya sampai dengan dua bulan.
Sampai dengan akhir pemeriksaan, masih terdapat 14 berkas permohonan yang masih belum dilakukan pengecekan ke lokasi dengan jarak waktu antara berkas masuk sampai dengan akhir pemeriksaan telah Iebih dari satu bulan dengan rata-rata jarak waktu sebesar 53 hari.
"Terkait adanya laporan masyarakat yang dipungli uang sebesar Rp5.000.000 oleh pejabat ESDM dalam pengurusan izin kelistrikan, hal itu bukan uang pungutan untuk kepentingan pribadi. Tapi biaya keseluruhan memproses izin, dengan rincian untuk biaya transportasi, penginapan dan lumpsum bagi tim teknis yang melaksanakan peninjauan. Kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Nurwiyatno.
(sms)