Tertangkap OTT Kadis Lingkungan Hidup Batam Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dia diduga menerima suap Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amir dalam pengurusan dokumen tank cleaning.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Dendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan di kediamannya di Komplek Pengairan No. 06 RT 06 RW 12 Kelurahan Seiharapan, Kecamatan Sekupang bersama tersangka lain, Amir, Senin 23 Oktober 2017.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dalam operasi tangkap tangan itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp25 juta serta dua amplop berisikan masing-masing Rp5 juta.
"Kedua tersangka bukan target operasi (TO). Saat ini kami masih terus mendalami kasus tersebut apakah akan ada tersangka lain atau tidak. Begitu juga terkait aliran dana, kemana saja masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya dalam ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (24/10/2017).
Dendi yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Amir sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b UU No31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sam menjelaskan, dugaan suap oleh tersangka Amir kepada Dendi dilakukan agar pengurusan dokumen tank cleaning di kantor DLH Batam segera selesai.
Modusnya dengan meminta Dendi selaku Kepala DLH menandatangani berita acara kegiatan tank cleaning, tanpa melalui pengawasan sebagaimana mestinya.
"Kemudian keduanya sepakat bertemu di rumah Dendi, dengan waktu yang bersamaan Amir datang membawa sejumlah uang," jelasnya.
PT Telaga Biru Semesta merupakan perusahaan yang melakukan pekerjaan tank cleaning dari pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp4 miliar. Namun Sam belum menjelaskan dimana lokasi proyek tersebut.
Selain uang tunai Rp25 juta dan Rp10 juta, barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah handphone merek Samsung, baju batik, dan sebuah tas dompet kulit. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda Kepri. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan menggeledah kantor DLH di Sekupang.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Paginya sebenarnya Dendi sempat mengingatkan anak buahnya supaya tidak curang dan ternyata dia sendiri yang melakukan itu," katanya.
Dalam ekspos tersebut, Dendi hanya tertunduk dengan kain penutup berwarna hitam di wajahnya dan tangan terborgol plastik. Dia terlihat masih mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil, dilapisi baju tahanan nomor 14.
Dendi mencoba menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya dari sorotan kamera wartawan saat menuju ke sel tahanan Polda Kepri.
Disela-sela itu dirinya mengaku dijebak dalam kasus ini. Hanya saja tak ada penjelasan lebih detail, karena dia keburu digiring ke sel tahanan. "Dijebak, saya dijebak," kata Dendi sambil menuju sel tahanan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Dendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan di kediamannya di Komplek Pengairan No. 06 RT 06 RW 12 Kelurahan Seiharapan, Kecamatan Sekupang bersama tersangka lain, Amir, Senin 23 Oktober 2017.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Dalam operasi tangkap tangan itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp25 juta serta dua amplop berisikan masing-masing Rp5 juta.
"Kedua tersangka bukan target operasi (TO). Saat ini kami masih terus mendalami kasus tersebut apakah akan ada tersangka lain atau tidak. Begitu juga terkait aliran dana, kemana saja masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya dalam ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (24/10/2017).
Dendi yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Amir sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b UU No31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sam menjelaskan, dugaan suap oleh tersangka Amir kepada Dendi dilakukan agar pengurusan dokumen tank cleaning di kantor DLH Batam segera selesai.
Modusnya dengan meminta Dendi selaku Kepala DLH menandatangani berita acara kegiatan tank cleaning, tanpa melalui pengawasan sebagaimana mestinya.
"Kemudian keduanya sepakat bertemu di rumah Dendi, dengan waktu yang bersamaan Amir datang membawa sejumlah uang," jelasnya.
PT Telaga Biru Semesta merupakan perusahaan yang melakukan pekerjaan tank cleaning dari pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp4 miliar. Namun Sam belum menjelaskan dimana lokasi proyek tersebut.
Selain uang tunai Rp25 juta dan Rp10 juta, barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah handphone merek Samsung, baju batik, dan sebuah tas dompet kulit. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda Kepri. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan menggeledah kantor DLH di Sekupang.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Paginya sebenarnya Dendi sempat mengingatkan anak buahnya supaya tidak curang dan ternyata dia sendiri yang melakukan itu," katanya.
Dalam ekspos tersebut, Dendi hanya tertunduk dengan kain penutup berwarna hitam di wajahnya dan tangan terborgol plastik. Dia terlihat masih mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil, dilapisi baju tahanan nomor 14.
Dendi mencoba menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya dari sorotan kamera wartawan saat menuju ke sel tahanan Polda Kepri.
Disela-sela itu dirinya mengaku dijebak dalam kasus ini. Hanya saja tak ada penjelasan lebih detail, karena dia keburu digiring ke sel tahanan. "Dijebak, saya dijebak," kata Dendi sambil menuju sel tahanan.
(sms)