Kesal Kerap Ditagih Debt Collector Paman Pukul dan Tusuk Keponakan Sendiri

Senin, 23 Oktober 2017 - 16:41 WIB
Kesal Kerap Ditagih...
Kesal Kerap Ditagih Debt Collector Paman Pukul dan Tusuk Keponakan Sendiri
A A A
KENDAL - M Susilo warga Pagerdawung, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah tega memukul dan menusuk keponakannya sendiri Erna Juliawati, Senin (23/10/2017). Aksi tersebut dilakukan pelaku karena malu kerap ditagih ditagih debt collector karena keponakannya terlambat mengangsur motor.

Pasalnya keponakannya tersebut mengambil kendaraan tersebut memakai nama dirinya. Pelaku kini diamankan polisi setelah dilaporkan keluarga korban. Sementara korban Erna Juliawati harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Baitul Hikmah karena luka lebam dan sobek di bagian perutnya.

Kepada polisi M Susilo mengatakan, keponakannya memang sudah ikut bersamanya sejak masih dudukdi Sekolah Menengah Atas. Keponakannya juga tinggal bersama pelaku dan kredit motor menggunakan namanya karena korban belum memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Dua bulan terakhir angsuran kendaraan tidak dibayarkan oleh keponakannya dan dia kerap ditagih debt collector. Merasa dipermalukan oleh keponakannya ini dia emosi saat korban tertidur di dalam kamar pelaku masuk dan memegang punggung korban.

Korban yang kaget berteriak dan pelaku reflek memukul korban dibagian tengkuk. Korban yang mencoba kabur dikejar pelaku dan seketika melihat pisau tergeletak di depan pintu diambil pelaku dan menusukan ke bagian perut.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap keponakanya sendiri karena emosi dan merasa malu. “Namanya jadi jelek karena kreditnya macet. Pelaku memukul keponakannya sendiri kemudian menusuk bagian perut dengan pisau,” kata AKP Aris Munandar, Senin (23/10/2017).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal karena polisi menduga ada motif lain selain penganiayaan. Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Pemuda Ngamuk, 1 Tewas...
Pemuda Ngamuk, 1 Tewas dan 1 Kritis Ditusuk Pisau
Motif Penusukan Anggota...
Motif Penusukan Anggota Polrestabes Masalah Pribadi
Tidak Miliki Biaya,...
Tidak Miliki Biaya, Korban Penusukan Terpaksa Dirawat di Rumah
Lerai Pertengkaran,...
Lerai Pertengkaran, Nenek Ngadikem Tewas Ditikam Suami Cucunya
Sakit Hati Tak Dipinjami...
Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pelajar SMK Tusuk Teman Wanitanya
Aksi Penusukan Dilaporkan...
Aksi Penusukan Dilaporkan Terjadi di Birmingham, Sejumlah Orang Terluka
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
16 menit yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
1 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
1 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved