Pria Mengaku Paspampres Ini Tipu 4 Pengusaha Rumah Makan

Senin, 23 Oktober 2017 - 12:32 WIB
Pria Mengaku Paspampres...
Pria Mengaku Paspampres Ini Tipu 4 Pengusaha Rumah Makan
A A A
SOLO - Petualangan EP, warga Purwodadi, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, harus berakhir di balik teralis jeruji besi. Pria berusia 39 tahun tersebut ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Empat pemilik rumah makan di Kota Solo dan sekitarnya menjadi korban.

Saat beraksi di Solo, EP memanfaatkan momentum rencana pernikahan putri Presidan Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution pada 8 November 2017. Ia mengaku sebagai anggota Paspampres dan mendatangi empat rumah makan. Ia menyampaikan bahwa menu rumah makan tersebut cocok untuk pengamanan pernikahan Putri Jokowi.

"Tersangka lalu meminta pemilik rumah makan kumpul di sebuah restoran salah satu hotel di Solo sambil membawa sampel makanan," ujar Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (23/10/2017) pagi.

Dalam pertemuan yang berlangsung Sabtu (14/10/2017), yang bersangkutan lalu meminta handphone para korban untuk dipasang GPS agar bisa dipantau setiap harinya. Setelah handphone dikumpulkan, para pemilik rumah makan diminta menunggu sebentar. Namun, itu hanya dalih karena handphone lalu dibawa kabur.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami koordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan rekaman CCTV guna mendapatkan gambar pelaku," lanjut Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi.

Setelah sosok pelaku terdeteksi, lalu disebar di grup Resmob Nusantara. Pelaku terdeteksi di Jakarta dan ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, lalu diserahkan ke Polresta Solo guna diproses hukum. Selain itu juga disita sejumlah barang bukti yang biasa dipakai saat beraksi, di antaranya topi hitam gambar burung garuda dengan tulisan Paspampres warna kuning, batik lengan panjang, dan celana warna hitam.

Tersangka sudah sekitar setahun berada di Solo. "Secara lisan kami mendapatkan informasi bahwa sebelumnya juga melakukan penipuan," katanya.

Modus yang dipakai juga sama, mengaku sebagai anggota Paspampres. Selama di Solo, ia memiliki tiga pakaian batik yang biasa dipakai saat beraksi. Polanya juga sama yakni membawa kabur handphone para korban. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Tersangka EP mengaku datang dengan naik taksi ke rumah makan yang menjadi korban agar nampak meyakinkan. Ide memanfaatkan momentum pernikahan putri Presiden muncul setelah dirinya membaca koran di Terminal Tirtonadi Solo. "Saya lalu pergi ke Pasar Klewer untuk membeli batik," ucap EP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)