Oknum Polisi Keroyok Siswa SMK karena Rebutan Cewek, Ini Kata Kapolda
A
A
A
SERANG - Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyayangkan peristiwa pengianyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten Bripda RA dan Bripda RS kepada siswa SMK 1 PGRI Kota Serang AS (17).
"Sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota yang seharusnya tidak gampang emosi dan lebih baik mengambil langkah sesuai jalur hukum dan tidak main hakim sendiri," ujar Listyo, Jumat (20/10/2017). (Baca: Memalukan, Rebutan Cewek Belasan Polisi Keroyok Siswa SMK).
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, bahwa seharusnya tugas polri memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Untuk itu, agar kejadian tak terulang, pihaknya akan menambil langkah tegas.
"Memproses tuntas di propam terhadap dua pelaku yang melakukan pemukulan, termasuk teman-temannya yg melakukan pembiaran dan tidak menutup kemungkinan diproses pidana," tegas Kapolda.
Bentuk pertanggung jawaban pihak kepolisan, Kapolda meminta maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Selain itu, pihak Polda Banten membantu biaya pengobatan dan pendampingan. "Memberikan bantuan pengobatan serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga," pungkasnya.
"Sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota yang seharusnya tidak gampang emosi dan lebih baik mengambil langkah sesuai jalur hukum dan tidak main hakim sendiri," ujar Listyo, Jumat (20/10/2017). (Baca: Memalukan, Rebutan Cewek Belasan Polisi Keroyok Siswa SMK).
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, bahwa seharusnya tugas polri memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Untuk itu, agar kejadian tak terulang, pihaknya akan menambil langkah tegas.
"Memproses tuntas di propam terhadap dua pelaku yang melakukan pemukulan, termasuk teman-temannya yg melakukan pembiaran dan tidak menutup kemungkinan diproses pidana," tegas Kapolda.
Bentuk pertanggung jawaban pihak kepolisan, Kapolda meminta maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Selain itu, pihak Polda Banten membantu biaya pengobatan dan pendampingan. "Memberikan bantuan pengobatan serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga," pungkasnya.
(nag)