Bea Cukai Banda Aceh Lelang 59 Mobil Bukan Baru
A
A
A
BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan PT Balai Lelang Artha, melaksanakan penjualan secara lelang atas Barang Milik Negara (BMN).
Barang tersebut berupa satu paket kendaraan bukan baru sebanyak 59 unit dengan nilai limit Rp8.266.375.000,-. Hal ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-201/MK.6/2017 tanggal 01 Agustus 2017.
Dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, disampaikan bahwa Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012.
"Dalam ketentuan dimaksud, peruntukan BMN terdiri dari penjualan secara lelang; penetapan status penggunaan; hibah; pemusnahan atau penghapusan. Persetujuan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari berlabuhnya barang di Pelabuhan Malahayati pada 06 Januari 2015, penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara pada tanggal 29 Juli 2015, pengusulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada 04 Desember 2015, hingga persetujuan penjualan secara lelang pada tanggal 01 Agustus 2017," jelasnya.
Masih menurut Agus, rangkaian kegiatan lelang telah dimulai sejak Kamis (17/10) dengan diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor Peng-02/WBC.01/KPP.MP.02/2017.
Rangkaian kegiatan setelahnya adalah aanwijzing dan open house pada tanggal 19, 20, dan 23 Oktober 2017, dan kemudian penawaran lelang yang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
"Skema penjualan lelang satu paket dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan mempercepat proses lanjutan pasca lelang, sehingga pemanfaatan gudang milik Pelindo yang digunakan sebagai Tempat Penimbunan Pabean selama ini dapat maksimal untuk meningkatkan kembali geliat kegiatan ekonomi di Aceh, khususnya kegiatan ekspedisi melalui jalur laut," beber Agus.
Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara, pembeli/pemenang lelang masih harus membayar bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang, bea pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang, sewa gudang sebesar Rp.560.000.000,- dibayarkan ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati, serta Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari harga lelang disetorkan ke rekening BCA an PT Balai Lelang Artha, selengkapnya sesuai Pengumuman Lelang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan mitra kerja lainnya atas kerja sama yang terjalin sangat baik. Tak lupa kami sampaikan agar seluruh yang hadir dapat sama-sama mengawal proses lelang ini lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," Pungkasnya.
Barang tersebut berupa satu paket kendaraan bukan baru sebanyak 59 unit dengan nilai limit Rp8.266.375.000,-. Hal ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-201/MK.6/2017 tanggal 01 Agustus 2017.
Dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, disampaikan bahwa Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012.
"Dalam ketentuan dimaksud, peruntukan BMN terdiri dari penjualan secara lelang; penetapan status penggunaan; hibah; pemusnahan atau penghapusan. Persetujuan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari berlabuhnya barang di Pelabuhan Malahayati pada 06 Januari 2015, penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara pada tanggal 29 Juli 2015, pengusulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada 04 Desember 2015, hingga persetujuan penjualan secara lelang pada tanggal 01 Agustus 2017," jelasnya.
Masih menurut Agus, rangkaian kegiatan lelang telah dimulai sejak Kamis (17/10) dengan diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor Peng-02/WBC.01/KPP.MP.02/2017.
Rangkaian kegiatan setelahnya adalah aanwijzing dan open house pada tanggal 19, 20, dan 23 Oktober 2017, dan kemudian penawaran lelang yang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
"Skema penjualan lelang satu paket dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan mempercepat proses lanjutan pasca lelang, sehingga pemanfaatan gudang milik Pelindo yang digunakan sebagai Tempat Penimbunan Pabean selama ini dapat maksimal untuk meningkatkan kembali geliat kegiatan ekonomi di Aceh, khususnya kegiatan ekspedisi melalui jalur laut," beber Agus.
Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara, pembeli/pemenang lelang masih harus membayar bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang, bea pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang, sewa gudang sebesar Rp.560.000.000,- dibayarkan ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati, serta Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari harga lelang disetorkan ke rekening BCA an PT Balai Lelang Artha, selengkapnya sesuai Pengumuman Lelang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan mitra kerja lainnya atas kerja sama yang terjalin sangat baik. Tak lupa kami sampaikan agar seluruh yang hadir dapat sama-sama mengawal proses lelang ini lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," Pungkasnya.
(nag)