DKI Bakal Ikuti Putusan Menhub Soal Transportasi Online

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 05:03 WIB
DKI Bakal Ikuti Putusan...
DKI Bakal Ikuti Putusan Menhub Soal Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan mengenai transportasi online. DKI sendiri mengklaim aturan angkutan online di wilayahnya lebih bijak dibandingkan daerah lain.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, akan mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemenhub mengenai transportasi online. "Pada prinsipnya kita akan mengikuti aturan yang ada. Kita akan dukung aturan itu," ujar Sandi pada Kamis, 19 Oktoiber 2017 kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andryansyah mengatakan, dibandingkan dengan daerah lain, aturan terkait angkutan online di Jakarta jauh lebih bijak, tanpa adanya kouta maupun syarat tertentu, terkecuali KIR maupun perizinan.
"Ini merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihalangi. Artinya, angkutan online tetap beredar," kata Andryansyah.

Andryansyah mengakui, tidak bisa menindak angkutan online karena pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri belum bisa berbuat banyak, tindakan keras dengan mensuspend aplikasi maupun provider yang membandel tak kunjung dilakukan.

"Ini lah yang membuat aturan apapun menjadi sia-sia. Seharusnya tegakkan dulu aturannya, baru bikin aturan lain. Ini mah aturan lama tidak tegas, malah buat aturan baru," keluh Andryansyah.

Padahal dalam aturannya, aplikasi ojek online harus memiliki badan hukum, merujuk Undang Undang Penyedian Jasa Transportasi. Di Jakarta sendiri, aturan demikian tak diterapkan oleh Kemenhub maupun Kemeninfokom.

Selain memiliki badan hukum, armada juga harus mempunyai penyelenggara jasa transportasi harus memiliki KIR. Setelah itu barulah pengemudi bekerja sama. "Nah di sini perekrutan driver harus melalui badan hukum," tuturnya.

Andryansyah menilai aturan saat ini belum berlaku, keberadaan angkutan online belum serta merta memberikan keuntungan bagi DKI. Terutama soal pajak, dari ratusan ribu kendaraan yang beredar di Jakarta belum ada satupun yang membayar pajak.

Padahal, dalam pelaksanaannya, penerapan pajak sendiri cukup mudah. Hanya dengan menambah persentase jasa antar setiap transaksi online. "Sayangnya pelaksanaan ini belum ada aturannya, jadi kami belum bisa menarik pajak," tuturnya.‎
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
37 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved