DKI Bakal Ikuti Putusan Menhub Soal Transportasi Online

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 05:03 WIB
DKI Bakal Ikuti Putusan...
DKI Bakal Ikuti Putusan Menhub Soal Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan mengenai transportasi online. DKI sendiri mengklaim aturan angkutan online di wilayahnya lebih bijak dibandingkan daerah lain.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, akan mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemenhub mengenai transportasi online. "Pada prinsipnya kita akan mengikuti aturan yang ada. Kita akan dukung aturan itu," ujar Sandi pada Kamis, 19 Oktoiber 2017 kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andryansyah mengatakan, dibandingkan dengan daerah lain, aturan terkait angkutan online di Jakarta jauh lebih bijak, tanpa adanya kouta maupun syarat tertentu, terkecuali KIR maupun perizinan.
"Ini merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihalangi. Artinya, angkutan online tetap beredar," kata Andryansyah.

Andryansyah mengakui, tidak bisa menindak angkutan online karena pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri belum bisa berbuat banyak, tindakan keras dengan mensuspend aplikasi maupun provider yang membandel tak kunjung dilakukan.

"Ini lah yang membuat aturan apapun menjadi sia-sia. Seharusnya tegakkan dulu aturannya, baru bikin aturan lain. Ini mah aturan lama tidak tegas, malah buat aturan baru," keluh Andryansyah.

Padahal dalam aturannya, aplikasi ojek online harus memiliki badan hukum, merujuk Undang Undang Penyedian Jasa Transportasi. Di Jakarta sendiri, aturan demikian tak diterapkan oleh Kemenhub maupun Kemeninfokom.

Selain memiliki badan hukum, armada juga harus mempunyai penyelenggara jasa transportasi harus memiliki KIR. Setelah itu barulah pengemudi bekerja sama. "Nah di sini perekrutan driver harus melalui badan hukum," tuturnya.

Andryansyah menilai aturan saat ini belum berlaku, keberadaan angkutan online belum serta merta memberikan keuntungan bagi DKI. Terutama soal pajak, dari ratusan ribu kendaraan yang beredar di Jakarta belum ada satupun yang membayar pajak.

Padahal, dalam pelaksanaannya, penerapan pajak sendiri cukup mudah. Hanya dengan menambah persentase jasa antar setiap transaksi online. "Sayangnya pelaksanaan ini belum ada aturannya, jadi kami belum bisa menarik pajak," tuturnya.‎
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
14 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
48 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved