DKI Bakal Ikuti Putusan Menhub Soal Transportasi Online

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 05:03 WIB
DKI Bakal Ikuti Putusan...
DKI Bakal Ikuti Putusan Menhub Soal Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan mengenai transportasi online. DKI sendiri mengklaim aturan angkutan online di wilayahnya lebih bijak dibandingkan daerah lain.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, akan mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemenhub mengenai transportasi online. "Pada prinsipnya kita akan mengikuti aturan yang ada. Kita akan dukung aturan itu," ujar Sandi pada Kamis, 19 Oktoiber 2017 kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andryansyah mengatakan, dibandingkan dengan daerah lain, aturan terkait angkutan online di Jakarta jauh lebih bijak, tanpa adanya kouta maupun syarat tertentu, terkecuali KIR maupun perizinan.
"Ini merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihalangi. Artinya, angkutan online tetap beredar," kata Andryansyah.

Andryansyah mengakui, tidak bisa menindak angkutan online karena pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri belum bisa berbuat banyak, tindakan keras dengan mensuspend aplikasi maupun provider yang membandel tak kunjung dilakukan.

"Ini lah yang membuat aturan apapun menjadi sia-sia. Seharusnya tegakkan dulu aturannya, baru bikin aturan lain. Ini mah aturan lama tidak tegas, malah buat aturan baru," keluh Andryansyah.

Padahal dalam aturannya, aplikasi ojek online harus memiliki badan hukum, merujuk Undang Undang Penyedian Jasa Transportasi. Di Jakarta sendiri, aturan demikian tak diterapkan oleh Kemenhub maupun Kemeninfokom.

Selain memiliki badan hukum, armada juga harus mempunyai penyelenggara jasa transportasi harus memiliki KIR. Setelah itu barulah pengemudi bekerja sama. "Nah di sini perekrutan driver harus melalui badan hukum," tuturnya.

Andryansyah menilai aturan saat ini belum berlaku, keberadaan angkutan online belum serta merta memberikan keuntungan bagi DKI. Terutama soal pajak, dari ratusan ribu kendaraan yang beredar di Jakarta belum ada satupun yang membayar pajak.

Padahal, dalam pelaksanaannya, penerapan pajak sendiri cukup mudah. Hanya dengan menambah persentase jasa antar setiap transaksi online. "Sayangnya pelaksanaan ini belum ada aturannya, jadi kami belum bisa menarik pajak," tuturnya.‎
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2757 seconds (0.1#10.24)