Tipu Pegawai BKK Temanggung, Warga Batu Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
SALATIGA - Fani Chusnul Fauzan Amd (30), warga Jalan Indra Giri I, RT 01/RW X, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tingkir, Polres Salatiga, Kamis (19/10/2017). Lelaki ini ditangkap karena membawa kabur tas berisi barang berharga, surat-surat penting dan uang tunai milik Pujiyani (47) warga Desa Tembarak, RT 1 RW II , Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Fauzan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Tingkir. Sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Karimun dan dua unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban disita. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tas korban yang dicuri tersangka.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan antara tersangka dengan wanita yang berprofesi sebagai pegawai BKK Temanggung melalui Facebook. Selanjutnya mereka tersangka menawari korban sebuah telepon seluler merek terkenal dengan harga murah.
“Korban tertarik membelinya dan mereka janjian transaksi disebuah tempat di Salatiga pada 11 Oktober 2017. Sesuai kesepakatan mereka bertemu di Bawen. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Salatiga dengan mengendarai mobil tersangka,” terang Kapolres.
Sesampainya di SPBU Tingkir, Salatiga, korban minta berhenti untuk ke toilet. Tersangka pun menurutinya dan meminta korban meninggalkan tas dan semua barang berharga di dalam mobil.
Selanjutnya korban turun dari mobil dan menuju toilet SPBU Tingkir. Setelah selesai, korban langsung menuju tempat parkir. Ternyata tersangka tidak ada dan tas korban berisi telepon seluler, surat-surat dan uang tunai senilai sekitar Rp1.150.000 dibawa kabur.
Korban langsung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Tingkir. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Pati.
“Berkaca dari kejadian ini, kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan saat berhubungan dengan seseorang yang belum dikenal dimedia sosial. Jangan mudah percaya, apalagi dengan orang yang baru saja dikenal melalui media sosial,” pungkas Kapolres.
Fauzan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Tingkir. Sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Karimun dan dua unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban disita. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tas korban yang dicuri tersangka.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan antara tersangka dengan wanita yang berprofesi sebagai pegawai BKK Temanggung melalui Facebook. Selanjutnya mereka tersangka menawari korban sebuah telepon seluler merek terkenal dengan harga murah.
“Korban tertarik membelinya dan mereka janjian transaksi disebuah tempat di Salatiga pada 11 Oktober 2017. Sesuai kesepakatan mereka bertemu di Bawen. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Salatiga dengan mengendarai mobil tersangka,” terang Kapolres.
Sesampainya di SPBU Tingkir, Salatiga, korban minta berhenti untuk ke toilet. Tersangka pun menurutinya dan meminta korban meninggalkan tas dan semua barang berharga di dalam mobil.
Selanjutnya korban turun dari mobil dan menuju toilet SPBU Tingkir. Setelah selesai, korban langsung menuju tempat parkir. Ternyata tersangka tidak ada dan tas korban berisi telepon seluler, surat-surat dan uang tunai senilai sekitar Rp1.150.000 dibawa kabur.
Korban langsung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Tingkir. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Pati.
“Berkaca dari kejadian ini, kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan saat berhubungan dengan seseorang yang belum dikenal dimedia sosial. Jangan mudah percaya, apalagi dengan orang yang baru saja dikenal melalui media sosial,” pungkas Kapolres.
(wib)