BNN Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 2.314 Gram Sabu dari 15 Tersangka

Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:59 WIB
BNN Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 2.314 Gram Sabu dari 15 Tersangka
BNN Kepri Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 2.314 Gram Sabu dari 15 Tersangka
A A A
NONGSA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti 2.314 gram sabu-sabu yang disita dari 15 tersangka di Kantor BNN Kepri, Nongsa, Kamis (19/10/2017). Barang haram senilai Rp3,4 miliar tersebut dimusnahkan petugas dengan cara dimasukkan ke dalam air panas.

Kepala BNN Kepri Brigjen Nixon Manurung mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan barang sitaan dari enam kasus jaringan narkoba bekerja sama antar instansi penegak hukum yang ada. "Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama yang baik," ujarnya.

Pada pengungkapan pertama, dua tersangka yakni IA (26) dan M (42) diringkus di Bengkong Asrama Penataan Blok E5 No 19 pada Senin 7 Agustus 2017. "Dari mereka, kami amankan barang bukti 447 gram sabu," kata Nixon.

Hasil pengembangan terhadap IA dan M, petugas BNN kembali menangkap tersangka AK (40) bersama barang bukti 2,85 gram sabu-sabu. Tak berhenti pada tiga tersangka, petugas mengarahkan sasaran ke Tanjungbatu, Karimun. Hasilnya, AS (29) dibekuk dan di tangannya ditemukan 10 gram sabu.

Selanjutnya, dari tersangka perempuan berinisial RH (27) yang ditangkap petugas Bea Cukai dan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Sabtu 19 Agustus 2017. Dari tangan tersangka RH petugas mengamankan sabu-sabu seberat 59 gram.

Sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan disamarkan pelaku dengan memasukan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai. RH kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.

Pengungkapan berikutnya di parkiran Masjid Jabal Arafah, Nagoya, Rabu 23 Agustus 2017 sekitar pukul 22.45 WIB. Seorang pria berinisial R (30) ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 124 gram. Pengembangan dari pengakuan R, petugas berhasil menangkap empat orang yakni M (30), D (25), PJ (19) dan MI (21). Dari keempat tersangka, disita sabu-sabu seberat 367 gram.

Selanjutnya pengungkapan dilakukan di depan pom bensin, Seitemiang, Kamis 14 September 2017, petugas meringkus I (31) karena kedapatan memiliki sabu 501 gram. Keesokan harinya, 15 September 2017 petugas kembali menggagalkan penyelundupan 535 gram sabu dari Malaysia di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. Pelakunya RA (37) ditangkap sebelum barang haram tersebut diedarkan.

"Dari pengembangan tersangka ini, petugas kami berhasil membekuk dua orang pria di Pekanbaru, dan salah satunya warga Amerika Serikat. Saat ini WNA tersebut menjadi warga binaan di sana," kata Nixon.

Terakhir, petugas kembali meringkus dua orang pria inisial T (27) dan AT (21) di sebuah rumah di Queen Water Boom, Bengkong Sadai, Selasa 19 September 2017. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 469,03 gram sabu. "Semua barang bukti yang ditangkap ini berasal dari Malaysia," ujarnya.

Para tersangka ini kini dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7552 seconds (0.1#10.140)