Wilayah Diklaim Provinsi Jambi, Pemuda Muratara Demo di Tugu Perbatasan

Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:52 WIB
Wilayah Diklaim Provinsi Jambi, Pemuda Muratara Demo di Tugu Perbatasan
Wilayah Diklaim Provinsi Jambi, Pemuda Muratara Demo di Tugu Perbatasan
A A A
MURATARA - Puluhan aliansi pemuda dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dalam Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menggelar aksi damai di perbatasan dengan Provinsi Jambi, Kamis (19/10/2017). Aksi tersebut digelar di tugu perbatasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara tepatnya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu.

Perwakilan pendemo Budi Masrif dalam orasinya mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya tidak membangun tugu perbatasan di wilayah Provinsi Sumsel.

"Perbatasan sudah sangat jelas dalam peta zaman demang dan terbitnya peta tahun 1926 wilayah tersebut masuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan milik Kabupaten Muratara," katanya.

Bahkan jelas ada dua pilar besar yang dibangun Provinsi Sumsel sebagai batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Sumsel dan di sana Desa Simpang Nibung dan Sungai Jauh masuk Provinsi Sumsel. Selain itu, tertulis di pilar tersebut masuk dalam wilayah hukum Polda Sumsel.

Terpisah, anggota DPRD Muratara M Hadi mengatakan, pihaknya mendukung masyarakat Muratara yang dengan sendirinya bergerak memperjuangkan wilayah Muratara yang diklaim pihak Provinsi Jambi. "Kami juga tahu betul dan mengetahui bahwa wilayah ini masuk wilayah Muratara," jelasnya.

Menyikapi tuntutan aliansi terkait tapal batas, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Muratara Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan tapal batas dimaksud.

Menurutnya, pada 16 Maret 2017 lalu pihaknya telah meninjau tapal batas wilayah Kabupaten Muratara, Sumsel dengan Sarolangun, Jambi.

Dekat Jembatan Sungai Lanang ada P Nol, batas Jambi dan Sumsel. Namun pemerintah pusat berkata lain, bahwa titik dopler tugu yang ada dalam wilayah Kabupaten Muratara dijadikan patok.

"Kita bantah pernyataan itu, pada 20 Juli 2017 lalu kita juga dipanggil Mendagri ke Jakarta untuk menandatangani berita acara kesepakatan tapal batas wilayah dan di situ Simpang Nibung sudah hilang jadi saya tidak mau dan saya sudah laporkan ke bupati dan bupati melaporkan ke DPRD Komisi I," ungkapnya.

Menurut UU pembentukan Kabupaten Muratara, wilayah yang masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, sedangkan Simpang Nibung bagian dari Musi Rawas.

"Sewaktu di Musi Rawas pemerintah sudah membangun kantor Kades, sekolahan dan masjid dan pasar, jadi tidak mungkin semua aset tersebut akan hilang begitu saja," tegasnya.

Sebelumnya juga sudah dilakukan koreksi keberadaan batas wilayah terdapat kekeliruan. Kemudian pihaknya telah menyurati Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin supaya dilaporakan ke pemerintah pusat.

"Selaku pemerintah saya protes keras disana itu ada desa masuk wilayah Jambi yang hanya memiliki 37 KK, nah bagaimana bisa jadi desa sementara jumlah penduduk saja tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Sementata Nafrizal, tokoh masyarakat Kecamatan Rawas Ulu mengatakan, dari sepengetahuannya untuk mengetahui daerah yang masuk wilayah Jambi dan Sumsel dapat dilihat dengan berdiri di Bukit Rayo.

"Batas wilayah Kabupaten Muratara, Sumsel dan Sarolangun, Jambi merupakan sungai. Di seberang sana ada batu putih menandakan milik Jambi dan di seberang sini batu hitam milik Kabupaten Muratara," jelasnya. Sehingga sudah jelas daerah Simpang Nibung merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, Sumsel.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0299 seconds (0.1#10.140)