Kejati Jambi Tangkap Buronan Korupsi Rp5,3 Miliar di Bandung
A
A
A
JAMBI - Tim Intel Kejati Jambi menangkap, Arief Hidayat, tersangka kasus korupsi pengerukan alur sungai Batanghari di pelabuhan Talang Duku pada 2011 yang buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Direktur Teknis PT Multi Hexaguna Karya rekanan PT Lince Romauli Raya tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kurupsi yang menyebakan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp8 miliar lebih pada 2011.
Tersangka ditangkap Tim Intel Kejagung bersama dengan Tim Kejati Jambi menangkap tersangka Arief di Komplek Perumahan Palem Permai, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) sore. Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO Kejati Jambi berdasarkan SPrint Dik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tgl 17 April 2012 langsung dibawa ke Jambi, Kamis (19/10/2017), melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kini penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Sedangkan, tersangka lain yang diduga terlibat sedang dilakukan pengejaran,” beber Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto kepada wartawan.
Tersangka ditangkap Tim Intel Kejagung bersama dengan Tim Kejati Jambi menangkap tersangka Arief di Komplek Perumahan Palem Permai, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) sore. Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO Kejati Jambi berdasarkan SPrint Dik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tgl 17 April 2012 langsung dibawa ke Jambi, Kamis (19/10/2017), melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kini penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Sedangkan, tersangka lain yang diduga terlibat sedang dilakukan pengejaran,” beber Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto kepada wartawan.
(wib)