Jadi Kurir Sabu Napi Lapas, Seorang IRT Ditangkap
A
A
A
MOJOKERTO - Peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas) bukan hanya isapan jempol. Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten, Provinsi Jawa Timur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
IRT bernama Novi Widiyanti ini menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto. Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,26 gram yang dibagi menjadi empat paket masing-masing seberat 0,94 gram. Juga tiga paket sabu seberat 0,88 gram, dan dua paket sabu seberat 0,44 gram.
Selain Novi, polisi juga menangkap Yani Ismariyanto, temannya yang juga pengedar sekaligus pemakai narkoba. Penjualan narkoba oleh Novi ini diduga dikendalikan suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto karena kasus narkoba pula.
Kepada polisi, Novi mengaku tak mengenal siapa yang memberikan barang haram itu. Menurutnya, ia diberi seorang dengan nama inisial G. Pria inilah yang menelepon dirinya dan memberi sejumlah paket sabu untuk diedarkan di wilayah Mojokerto.
”Dia bilang (G) tahu nomor telepon saya dari suami saya yang ada di lapas. Saya sendiri tidak mengenalnya,” ungkap Novi saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto Kabupaten, Rabu (18/10/2017).
Novi enggan membeber secara gamblang bisnis haram yang ia tekuni bersama suaminya itu. Hanya saja, ia mengaku mau menjadi pengedar narkoba dengan alasan ekonominya yang terpuruk setelah sang suami dipenjara.
Soal pemasok narkoba, Novi kembali tak mengakuinya. Menurutnya, selama ini narkoba ia dapatkan dari seorang yang tak dikenalnya setelah berkomunikasi melalui telepon. ”Saya sendiri juga pengguna, tapi tidak sering. Saya dikenalkan (sabu) suami saya,” ujarnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus mengatakan, pihaknya akan menelusuri asal usul sabu yang dimiliki Novi. Itu juga berdasarkan pengakuan Novi jika peredaran sabu tersebut dikendalikan dari Lapas Kelas II B Kota Mojokerto.
”Kita akan usut siapa saja yang terlibat. Memang pelaku mengaku tidak mengenalnya. Tapi ini akan terus kita telusuri siapa di balik peredaran narkoba di lapas yang disebutkan pelaku,” terang Leonardus.
Leonardus menegaskan, selama ini pengungkapan kasus narkoba memang masih di level bawah, yakni pengedar. Itu tak luput jaringan pengedar narkoba yang memang terputus. Seperti kasus Novi yang mengaku tak mengenal siapa yang menjadi pemasoknya.
”Memang selalu terputus. Dan kebanyakan barang (narkoba) di dapat dari luar Mojokerto. Pelaku kita jerat dengan dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Dalam sepekan ini, Satnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten berhasil menangkap enam orang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,54 gram. Wilayah Kabupaten Mojokerto yang berdekatan dengan Surabaya, menjadi salah satu tempat transit peredaran narkoba.
Sementara itu, BNN Kota Mojokerto sering menemukan penggunaan narkoba di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto. Awal bulan Februari lalu, petugas BNN melakukan sampling terhadap para napi. Hasilnya, sebanyak 17 napi positif menggunakan narkoba.
IRT bernama Novi Widiyanti ini menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto. Dari tangan Novi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,26 gram yang dibagi menjadi empat paket masing-masing seberat 0,94 gram. Juga tiga paket sabu seberat 0,88 gram, dan dua paket sabu seberat 0,44 gram.
Selain Novi, polisi juga menangkap Yani Ismariyanto, temannya yang juga pengedar sekaligus pemakai narkoba. Penjualan narkoba oleh Novi ini diduga dikendalikan suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto karena kasus narkoba pula.
Kepada polisi, Novi mengaku tak mengenal siapa yang memberikan barang haram itu. Menurutnya, ia diberi seorang dengan nama inisial G. Pria inilah yang menelepon dirinya dan memberi sejumlah paket sabu untuk diedarkan di wilayah Mojokerto.
”Dia bilang (G) tahu nomor telepon saya dari suami saya yang ada di lapas. Saya sendiri tidak mengenalnya,” ungkap Novi saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto Kabupaten, Rabu (18/10/2017).
Novi enggan membeber secara gamblang bisnis haram yang ia tekuni bersama suaminya itu. Hanya saja, ia mengaku mau menjadi pengedar narkoba dengan alasan ekonominya yang terpuruk setelah sang suami dipenjara.
Soal pemasok narkoba, Novi kembali tak mengakuinya. Menurutnya, selama ini narkoba ia dapatkan dari seorang yang tak dikenalnya setelah berkomunikasi melalui telepon. ”Saya sendiri juga pengguna, tapi tidak sering. Saya dikenalkan (sabu) suami saya,” ujarnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus mengatakan, pihaknya akan menelusuri asal usul sabu yang dimiliki Novi. Itu juga berdasarkan pengakuan Novi jika peredaran sabu tersebut dikendalikan dari Lapas Kelas II B Kota Mojokerto.
”Kita akan usut siapa saja yang terlibat. Memang pelaku mengaku tidak mengenalnya. Tapi ini akan terus kita telusuri siapa di balik peredaran narkoba di lapas yang disebutkan pelaku,” terang Leonardus.
Leonardus menegaskan, selama ini pengungkapan kasus narkoba memang masih di level bawah, yakni pengedar. Itu tak luput jaringan pengedar narkoba yang memang terputus. Seperti kasus Novi yang mengaku tak mengenal siapa yang menjadi pemasoknya.
”Memang selalu terputus. Dan kebanyakan barang (narkoba) di dapat dari luar Mojokerto. Pelaku kita jerat dengan dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Dalam sepekan ini, Satnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten berhasil menangkap enam orang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,54 gram. Wilayah Kabupaten Mojokerto yang berdekatan dengan Surabaya, menjadi salah satu tempat transit peredaran narkoba.
Sementara itu, BNN Kota Mojokerto sering menemukan penggunaan narkoba di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto. Awal bulan Februari lalu, petugas BNN melakukan sampling terhadap para napi. Hasilnya, sebanyak 17 napi positif menggunakan narkoba.
(rhs)