Peraturan Khusus untuk Jakarta Yang Spesial

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 12:57 WIB
Peraturan Khusus untuk...
Peraturan Khusus untuk Jakarta Yang Spesial
A A A
MASA peralihan musim pada Oktober tahun ini terasa berbeda. Awal musim penghujan ini menandai bergantinya pucuk pimpinan Ibu Kota. Senin (16/10/2017), duet Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Djarot Saiful Hidayat. Inilah muara hiruk pikuk pertarungan panjang dan melelahkan dua putaran Pilkada DKI Jakarta lalu.

Jakarta memang spesial. Sebagai ibu kota negara, wilayah yang dulu bernama Batavia ini punya gengsi. DKI Jakarta diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 (UU 29/2007), termasuk soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 11 mengatur bahwa hanya pasangan dengan suara lebih dari 50% yang bisa langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kalau tidak ada yang mencapai 50%, pasangan dengan suara terbanyak pertama dan kedua harus bertarung lagi di putaran kedua. Aturan inilah yang dituduh sebagai biang lama dan mahalnya Pilkada Ibu Kota.

Namun demikian, boleh jadi Anies-Sandi adalah gubernur dan wakil gubernur terakhir yang dihasilkan lewat aturan tersebut. Sebab, Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok revisi UU DKI Jakarta, termasuk soal sistem pemilihan gubernur. Ada wacana pemimpin tertinggi di DKI tidak lagi dipilih secara langsung.

Menurut Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, salah satu alasan revisi UU tersebut adalah potret penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang lama serta menguras energi dan biaya. “Dua putaran itu dipandang tidak efektif,” ujarnya dalam wawancara pers seusai membuka pertemuan 57 daerah otonom bentukan 2007–2009 di Yogyakarta, pertengahan September lalu.

Sudah sampai sejauh mana penggodokan revisi UU DKI Jakarta? Dapatkan informasi selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi Nomor 33 Tahun 6, 2017 yang terbit Senin (16/10/2017).

Peraturan Khusus untuk Jakarta Yang Spesial


(amm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Pamer DKI Raih...
Anies Pamer DKI Raih 2 Penghargaan Bidang Transportasi dan Lalin
#DariPendopo Anies Bercerita...
#DariPendopo Anies Bercerita Soal Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara
Jakarta Provinsi Paling...
Jakarta Provinsi Paling Demokratis, Anies: Pemprov DKI Beri Kebebasan untuk Berekspresi
Netizen Apresiasi Anies...
Netizen Apresiasi Anies saat Dipanggil KPK, GPMI: Pemimpin yang Layak Ditiru
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved