Penanganan Darurat Pengungsi Gunung Agung Diperpanjang
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyatakan bahwa keadaan darurat penanganan pengungsi telah diperpanjang selama 14 hari kedepan. Hal tersebut tertera dalam surat pernyataan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika dengan nomor:361/10640/SET/BPBD.
Dalam surat pernyataan tersebut dikatakan darurat penanganan pengungsi dari tanggal 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017, diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 13 Oktober hingga 26 Oktober 2017.
Masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan.
Adanya perpanjangan status darurat bencana juga dibenarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status keadaan darurat pasti akan diperpanjang terus selama Gunung Agung masih Awas.
"Kapan selesainya? Tergantung pada aktivitas vulkanik Gunung Agung. Selama PVMBG menetapkan status awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan," katanya, Sabtu (14/10/2017).
Dia menyatakan, seperti halnya Gunung Sinabung, status Tanggap Darurat sudah berlaku lebih dari 2 tahun sejak Gunung Sinabung status Awas pada 2 Juni 2015 lalu.
Dalam surat pernyataan tersebut dikatakan darurat penanganan pengungsi dari tanggal 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017, diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 13 Oktober hingga 26 Oktober 2017.
Masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan.
Adanya perpanjangan status darurat bencana juga dibenarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status keadaan darurat pasti akan diperpanjang terus selama Gunung Agung masih Awas.
"Kapan selesainya? Tergantung pada aktivitas vulkanik Gunung Agung. Selama PVMBG menetapkan status awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan," katanya, Sabtu (14/10/2017).
Dia menyatakan, seperti halnya Gunung Sinabung, status Tanggap Darurat sudah berlaku lebih dari 2 tahun sejak Gunung Sinabung status Awas pada 2 Juni 2015 lalu.
(nag)