Tabrak Lima Motor, Pengendara Brio Diamuk Massa
A
A
A
BANDUNG - Aldhia Muhammad Gardesi (21), pengendara Honda Brio putih bernopol D 1258 ADO diamuk massa di Jalan Asia Afrika karena menabrak lima sepeda motor dari Jalan Turangga-Gatot Subroto. Peristiwa yang terjadi pada Rabu 11 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WIB itu direkam video dan diunggah ke media sosial pun menjadi viral.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, pelaku Aldhia Muhammad Gardesi kabur setelah menyerempet dan menabrak sejumlah sepeda motor karena panik dan ketakutan. "Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan ketakutan karena dikejar oleh beberapa orang setelah menyerempet sepeda motor di Jalan Turangga," kata Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/10/2017).
Aldhia, warga Jalan Leo, Margahayu Raya, Kota Bandung, ujar Mariyono, tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kelalainnya menyebabkan kerugian material diancam hukuman 6 bulan penjara.
"Kecelakaan itu tak menimbulkan korban jiwa dan luka. Namun menyebabkan kerugian berupa kerusakan sepeda motor yang ditabrak senilai Rp4 juta," ujar dia.
Disinggung tentang dugaan Aldhia mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol saat berkendara, Mariyono menuturkan, setelah dilakukan tes urine terhadap Aldhia, tak ditemukan zat berbahaya itu. Peristiwa itu terjadi karena Aldhia lalai dan ketakutan sehingga melarikan diri.
"Dia negatif narkotika dan zat berbahaya lainnya. Karena panik, di sepanjang jalan dia kembali menambrak sepeda motor lain," tutur Mariyono.
Peristiwa bermula saat Honda Brio yang dikemudikan tersangka Aldhia melaju dari Jalan Turangga menuju Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto. Tiba di Jalan Gatot Subroto, mobil tersangka menyerempet sepeda motor bernopol D 3867 FY yang dikendarai oleh Muhammad Balqys Setiawan yang melaju searah.
Kemudian Aldhia melarikan diri dan menyerempet sepeda motor bernopol D 6377 JZ yang dikendarai Suhendar yang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Turangga. Setelah itu, dia tetap melaju dan kembali menyerempet sepeda motor bernopol D 3491 SAW yang dikendarai Ilmi Aulia Muhammad yang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Gatot Subroto.
Namun mobil itu melaju terus hingga menyerempet sepeda motor Vario nopol D 3520 HW yang sedang berhenti di lampu merah Gatot Subroto lingkar. Selanjutnya, Aldhia menabrak sepeda motor bernopol D 4111 ELS yang dikendarai Beben Daniel Silalahi di lampu merah Tamblong-Asia Afrika.
Di lokasi kejadian kelima itu, mobil Aldhia baru berhenti di lampu merah Tamblong-Asia Afrika dan ditangkap oleh petugas kepolisian lalu lintas dan TNI serta dibantu warga sekitar di Jalan Asia Afrika.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, pelaku Aldhia Muhammad Gardesi kabur setelah menyerempet dan menabrak sejumlah sepeda motor karena panik dan ketakutan. "Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan ketakutan karena dikejar oleh beberapa orang setelah menyerempet sepeda motor di Jalan Turangga," kata Mariyono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/10/2017).
Aldhia, warga Jalan Leo, Margahayu Raya, Kota Bandung, ujar Mariyono, tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kelalainnya menyebabkan kerugian material diancam hukuman 6 bulan penjara.
"Kecelakaan itu tak menimbulkan korban jiwa dan luka. Namun menyebabkan kerugian berupa kerusakan sepeda motor yang ditabrak senilai Rp4 juta," ujar dia.
Disinggung tentang dugaan Aldhia mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol saat berkendara, Mariyono menuturkan, setelah dilakukan tes urine terhadap Aldhia, tak ditemukan zat berbahaya itu. Peristiwa itu terjadi karena Aldhia lalai dan ketakutan sehingga melarikan diri.
"Dia negatif narkotika dan zat berbahaya lainnya. Karena panik, di sepanjang jalan dia kembali menambrak sepeda motor lain," tutur Mariyono.
Peristiwa bermula saat Honda Brio yang dikemudikan tersangka Aldhia melaju dari Jalan Turangga menuju Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto. Tiba di Jalan Gatot Subroto, mobil tersangka menyerempet sepeda motor bernopol D 3867 FY yang dikendarai oleh Muhammad Balqys Setiawan yang melaju searah.
Kemudian Aldhia melarikan diri dan menyerempet sepeda motor bernopol D 6377 JZ yang dikendarai Suhendar yang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Turangga. Setelah itu, dia tetap melaju dan kembali menyerempet sepeda motor bernopol D 3491 SAW yang dikendarai Ilmi Aulia Muhammad yang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Gatot Subroto.
Namun mobil itu melaju terus hingga menyerempet sepeda motor Vario nopol D 3520 HW yang sedang berhenti di lampu merah Gatot Subroto lingkar. Selanjutnya, Aldhia menabrak sepeda motor bernopol D 4111 ELS yang dikendarai Beben Daniel Silalahi di lampu merah Tamblong-Asia Afrika.
Di lokasi kejadian kelima itu, mobil Aldhia baru berhenti di lampu merah Tamblong-Asia Afrika dan ditangkap oleh petugas kepolisian lalu lintas dan TNI serta dibantu warga sekitar di Jalan Asia Afrika.
(wib)