Angkutan Online di Bandung Raya Segera Kembali Beroperasi
A
A
A
BANDUNG - Ribuan pengemudi angkutan online di Bandung Raya akan kembali beroperasi, Sabtu (14/10/2017), setelah menghentikan operasionalnya (offbid) selama empat hari sejak Rabu (10/10/2017) hingga besok Jumat (11/10/2017). Sebelum kembali beroperasi, mereka akan menggelar doa bersama.
Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar) Tezar Dwi Aryanto mengakui, meski ada yang sembunyi-sembunyi beroperasi, namun sekitar 7.000 pengemudi angkutan online benar-benar tidak beroperasi saat offbid selama empat hari tersebut.
Menurut Tezar, offbid dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar mengimbau para pengemudi angkutan online tidak beroperasi hingga Kementerian Perhubungan menetapkan aturan bagi angkutan online, setidaknya hingga 1 November 2017 mendatang. Namun, kata Tezar, para pengemudi angkutan online tak bisa mengikuti imbauan tersebut.
"Kebutuhan ekonomi sangat mendesak para pengemudi online untuk kembali beroperasi. Mereka pun punya hak untuk mendapat penghasilan," ungkap Tezar melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/10/2017).
Meski pun tidak mengikuti imbauan Dishub Jabar, namun pihaknya berkomitmen menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan dengan para pengemudi angkutan konvensional.
Dia juga membantah kabar soal ancaman demonstrasi para pengemudi angkutan online sebagai balasan atas ancaman serupa yang disampaikan para pengemudi angkutan konvensional.
"Itu tidak benar. Tidak ada unjuk rasa besar-besaran dari kami. Yang ada, kami akan berdoa bersama seusai salat Jumat, rencananya di Pusdai Jabar," tegasnya seraya meyakinkan, hingga kini, tidak ada aksi kekerasan yang melibatkan pengemudi angkutan online dan konvensional.
Tezar menambahkan, Pemprov Jabar melalui Dishub Jabar tidak bisa melarang operasional angkutan online. Pasalnya, larangan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan RI.
"Kami pun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak angkutan konvensional. Kami juga terus mendesak pemerintah untuk segera menetapkan peraturan bagi angkutan online," tandasnya.
Sementara itu, Dishub Jabar menegaskan, tidak pernah membekukan operasional angkutan online di Jabar. Pasalnya, Dishub Jabar memang tidak memiliki kewenangan untuk melarang operasional angkutan online. Dishub Jabar hanya sebatas mensosialisasikan imbauan agar angkutan online tidak beroperasi untuk sementara waktu.
"Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan angkutan online karena itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan," tegas Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar M Abduh Hamzah.
Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar) Tezar Dwi Aryanto mengakui, meski ada yang sembunyi-sembunyi beroperasi, namun sekitar 7.000 pengemudi angkutan online benar-benar tidak beroperasi saat offbid selama empat hari tersebut.
Menurut Tezar, offbid dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar mengimbau para pengemudi angkutan online tidak beroperasi hingga Kementerian Perhubungan menetapkan aturan bagi angkutan online, setidaknya hingga 1 November 2017 mendatang. Namun, kata Tezar, para pengemudi angkutan online tak bisa mengikuti imbauan tersebut.
"Kebutuhan ekonomi sangat mendesak para pengemudi online untuk kembali beroperasi. Mereka pun punya hak untuk mendapat penghasilan," ungkap Tezar melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/10/2017).
Meski pun tidak mengikuti imbauan Dishub Jabar, namun pihaknya berkomitmen menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan dengan para pengemudi angkutan konvensional.
Dia juga membantah kabar soal ancaman demonstrasi para pengemudi angkutan online sebagai balasan atas ancaman serupa yang disampaikan para pengemudi angkutan konvensional.
"Itu tidak benar. Tidak ada unjuk rasa besar-besaran dari kami. Yang ada, kami akan berdoa bersama seusai salat Jumat, rencananya di Pusdai Jabar," tegasnya seraya meyakinkan, hingga kini, tidak ada aksi kekerasan yang melibatkan pengemudi angkutan online dan konvensional.
Tezar menambahkan, Pemprov Jabar melalui Dishub Jabar tidak bisa melarang operasional angkutan online. Pasalnya, larangan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan RI.
"Kami pun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak angkutan konvensional. Kami juga terus mendesak pemerintah untuk segera menetapkan peraturan bagi angkutan online," tandasnya.
Sementara itu, Dishub Jabar menegaskan, tidak pernah membekukan operasional angkutan online di Jabar. Pasalnya, Dishub Jabar memang tidak memiliki kewenangan untuk melarang operasional angkutan online. Dishub Jabar hanya sebatas mensosialisasikan imbauan agar angkutan online tidak beroperasi untuk sementara waktu.
"Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan angkutan online karena itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan," tegas Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar M Abduh Hamzah.
(nag)