Tolak Reklamasi, Akar Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat

Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:29 WIB
Tolak Reklamasi, Akar...
Tolak Reklamasi, Akar Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hal tersebut membuat arus penolakan reklamasi semakin kencang.

Kali ini, ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu terkait perbuatan dugaan melawan hukum terhadap perjanjian No 33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017. Dimana, penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45/Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

"Tujuan utama kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pemprov DKI dalam hal ini dilakukan oleh Sekda Saefullah yang membuat perjanjian kerja sama tentang pengelolaan yang ada di pulau D dengan PT Kapuk Naga Indah," kata Mohamad Taufiqurrahman, salah seorang tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Dia menjelaskan, adapun dugaan melanggar hukum tersebut dapat ditelisik dari beberapa hal. Di antaranya, perjanjian tak melibatkan DPRD DKI Jakarta, lalu proyek reklamasi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian mencemarkan lingkungan merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan petambak dan warga pesisir, serta tidak ada pembentukan tim koordinasi kerja sama daerah sehingga bertentangan dengan pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah.

"Kemudian objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang superkilat. Yakni keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017," tuturnya.

Sementara itu Didin, salah seorang nelayan Muara Angke menyatakan dampak dari reklamasi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi nelayan baik materiil dan imateriil. (Baca: Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta)

"Teman-teman yang tinggal di pesisir pantai yang bisa menafkahi keluarga yang mata pencahariannya sebagai nelayan harus gigit jari karena keterbatasan lahan pencaharian," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
1 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
1 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
1 jam yang lalu
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
1 jam yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
2 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved