Dokter Koas dan Calon Bidan Tertangkap Basah Endehoi di Mobil

Kamis, 12 Oktober 2017 - 06:34 WIB
Dokter Koas dan Calon...
Dokter Koas dan Calon Bidan Tertangkap Basah Endehoi di Mobil
A A A
BUKITTINGGI - Seorang dokter muda dan mahasiswi kebidanan di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, tertangkap basah berbuat mesum di dalam mobil saat parkir di samping kantor Satpol PP, malam tadi. Kepada petugas pasangan ini mengaku khilaf dan tidak menyadari ternyata sedang memarkirkan mobil di samping kantor Satpol PP.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Satpol PP yang melihat sebuah mobil terparkir namun pengemudi dan penumpangnya tak kunjung turun. Anggota Satpol PP itu semakin curiga karena setelah beberapa menit mobil terlihat bergoyang.

Benar saja, di dalam mobil ternyata pasangan E alias RZ (24) dan D alias DT (23), sedang asyik endehoi. RZ diketahui warga Padang Timur, Kota Padang, merupakan dokter muda (koas) di salah satu rumah sakit umum daerah di Batusangkar. Sedangkan DT merupakan warga Jambi, mahasiswi kebidanan salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Bukittinggi.

Dokter Koas dan Calon Bidan Tertangkap Basah Endehoi di Mobil


Anggota Satpol PP Kota Bukittinggi Riefky Reflis yang memergoki aksi mesum keduanya menyebutkan, saat itu ia sedang piket jaga di kantor. Tiba-tiba ada mobil yang berhenti dan parkir di samping kantor, namun tidak ada yang turun dari mobil. Tak lama kemudian mobil terlihat bergoyang.

Megitu didekati dan melihat ke dalam mobil, pengemudi dan penumpangnya ternyata tengah berbuat mesum di jok belakang. Pasangan tersebut sempat mencoba melarikan diri.
“Mereka mau melarikan diri tapi karena pintunya bisa dibuka, kuncinya langsung saya ambil. Dia (si pria) dokter muda di Rumah Sakit Umum Batusangkar dan pasangannya mahasiswi kebidanan di sini,” ujarnya di lokasi, Rabu (11/10/2017) malam.

Dokter Koas dan Calon Bidan Tertangkap Basah Endehoi di Mobil


Gagal kabur, dokter muda itu mencoba merayu petugas dan beberapa kali minta damai. Namun petugas tetap memproses keduanya sebagai pelaku pelanggar peraturan daerah (perda) untuk memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Sesuai Perda Kota Bukittinggi Nomor 3/2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, pasangan muda-mudi ini terancam membayar biaya penegakan perda masing-masing Rp1 juta dan membuat surat keterangan untuk tidak kembali melakukan perbuatan serupa.
(thm)
Berita Terkait
Razia di Apartemen Wilayah...
Razia di Apartemen Wilayah Bekasi, Petugas Amankan Pasangan di Luar Nikah
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Adegan Mesum di Halte Kramat
Razia PSBB di Tangsel,...
Razia PSBB di Tangsel, Enam Pasang ABG Diciduk di Kamar Hotel
Puluhan Pasangan Mesum...
Puluhan Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Bone Selama Ramadhan
Asyik Mesum saat PPKM...
Asyik Mesum saat PPKM Darurat, Pasangan Sejoli Terjaring Petugas
Pasangan Mesum di Kuburan...
Pasangan Mesum di Kuburan China Ternyata Berusia di Atas 40 Tahun
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
57 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved