Diduga Korupsi Rp6 Miliar, Mantan Bupati Nias Ditahan

Rabu, 11 Oktober 2017 - 12:51 WIB
Diduga Korupsi Rp6 Miliar,...
Diduga Korupsi Rp6 Miliar, Mantan Bupati Nias Ditahan
A A A
GUNUNG SITOLI - Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli karena diduga korupsi penyertaan modal kepada PT Riau Air Line yang menyebabkan kerugian Rp6 miliar. Binahati ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Rabu (11/10/2017).

Pada masa penyidikan di kepolisian mantan Bupati Nias ini tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman penjara pada kasus yang berbeda, yaitu atas kasus korupsi dana bencana alam Nias tahun 2001. “Memang benar hari ini pihak kepolisian menyerahkan tersangka PT Riau Air Lines (P22) dan kami langsung melakukan penahanan karena beberapa pertimbangan,” jelas Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa.

Yus Iman menjelaskan, Binahati B Baeha terpaksa ditahan penahanan karena khawatir akan melarikan diri. Sejumlah personel kejaksaan lansung menggiring tersangka keluar dari kejaksaan selanjutnya diboyong dengan menggunakan mobil minibus untuk dititipkan di Lapas Kelas II-B Gunung Sitoli.

Diduga Korupsi Rp6 Miliar, Mantan Bupati Nias Ditahan

Saat diboyong ke Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli, Binahati sempat melakukan protes dan menyampaikan siap mati di penjara karena merasa semua yang dilakukan untuk kemajuan Nias. “Saya ditahan karena Nias dan yang saya perjuangkan untuk Nias. Saya mati di dalam penjara Saya tidak takut,” ucap Binahati.

Sementara itu, Isteri Binahati juga menyampaikan protes karena tega menahan suaminya. “Bapak tidak bersalah, tega-teganya kalian,” tuturnya.

Tersangka Binahati diketahui pada dugaan kasus korupsi penyertaan modal ke PT Riau Airline tersebut telah mencairkan sejumlah uang 100% tanpa adanya peraturan daerah sebelumnya dan menggunakan kekuasaanya sebagai Bupati Nias pada saat itu. Akibatnya Badan Pengawas Keuangan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Dalam kasus penyertaan modal yang menyeret mantan Bupati Nias periode 2001-2011 tersebut, diduga akan menyeret sejumlah nama dan bisa menambah daftar tersangka karena sampai saat ini telah diperiksa 30 saksi. Akibat perbuatannya, tersangka Binahati B Baeha dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Berita Terkait
DPW Perindo Sumut Konsolidasi...
DPW Perindo Sumut Konsolidasi Pemenangan Caleg di Kepulauan Nias
Bupati Yaatulo Bicara...
Bupati Yaatulo Bicara Potensi Kabupaten Nias Jadi Provinsi Kepulauan
Rapat Konsolidasi Perindo...
Rapat Konsolidasi Perindo Sumut di Kepulauan Nias Perkuat Saksi di TPS
Taspen Kolaborasi Tumbuhkan...
Taspen Kolaborasi Tumbuhkan Ekonomi Desa Wisata di Kepulauan Nias
Sungai Meluap setelah...
Sungai Meluap setelah Diguyur Hujan Deras, 3 Desa di Nias Utara Terendam Banjir
Terjadi 8 Gempa Susulan,...
Terjadi 8 Gempa Susulan, BMKG Sebut Ada Tsunami di Nias
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved