Diduga Korupsi Rp6 Miliar, Mantan Bupati Nias Ditahan
A
A
A
GUNUNG SITOLI - Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli karena diduga korupsi penyertaan modal kepada PT Riau Air Line yang menyebabkan kerugian Rp6 miliar. Binahati ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Rabu (11/10/2017).
Pada masa penyidikan di kepolisian mantan Bupati Nias ini tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman penjara pada kasus yang berbeda, yaitu atas kasus korupsi dana bencana alam Nias tahun 2001. “Memang benar hari ini pihak kepolisian menyerahkan tersangka PT Riau Air Lines (P22) dan kami langsung melakukan penahanan karena beberapa pertimbangan,” jelas Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa.
Yus Iman menjelaskan, Binahati B Baeha terpaksa ditahan penahanan karena khawatir akan melarikan diri. Sejumlah personel kejaksaan lansung menggiring tersangka keluar dari kejaksaan selanjutnya diboyong dengan menggunakan mobil minibus untuk dititipkan di Lapas Kelas II-B Gunung Sitoli.
Saat diboyong ke Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli, Binahati sempat melakukan protes dan menyampaikan siap mati di penjara karena merasa semua yang dilakukan untuk kemajuan Nias. “Saya ditahan karena Nias dan yang saya perjuangkan untuk Nias. Saya mati di dalam penjara Saya tidak takut,” ucap Binahati.
Sementara itu, Isteri Binahati juga menyampaikan protes karena tega menahan suaminya. “Bapak tidak bersalah, tega-teganya kalian,” tuturnya.
Tersangka Binahati diketahui pada dugaan kasus korupsi penyertaan modal ke PT Riau Airline tersebut telah mencairkan sejumlah uang 100% tanpa adanya peraturan daerah sebelumnya dan menggunakan kekuasaanya sebagai Bupati Nias pada saat itu. Akibatnya Badan Pengawas Keuangan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Dalam kasus penyertaan modal yang menyeret mantan Bupati Nias periode 2001-2011 tersebut, diduga akan menyeret sejumlah nama dan bisa menambah daftar tersangka karena sampai saat ini telah diperiksa 30 saksi. Akibat perbuatannya, tersangka Binahati B Baeha dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada masa penyidikan di kepolisian mantan Bupati Nias ini tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman penjara pada kasus yang berbeda, yaitu atas kasus korupsi dana bencana alam Nias tahun 2001. “Memang benar hari ini pihak kepolisian menyerahkan tersangka PT Riau Air Lines (P22) dan kami langsung melakukan penahanan karena beberapa pertimbangan,” jelas Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa.
Yus Iman menjelaskan, Binahati B Baeha terpaksa ditahan penahanan karena khawatir akan melarikan diri. Sejumlah personel kejaksaan lansung menggiring tersangka keluar dari kejaksaan selanjutnya diboyong dengan menggunakan mobil minibus untuk dititipkan di Lapas Kelas II-B Gunung Sitoli.
Saat diboyong ke Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli, Binahati sempat melakukan protes dan menyampaikan siap mati di penjara karena merasa semua yang dilakukan untuk kemajuan Nias. “Saya ditahan karena Nias dan yang saya perjuangkan untuk Nias. Saya mati di dalam penjara Saya tidak takut,” ucap Binahati.
Sementara itu, Isteri Binahati juga menyampaikan protes karena tega menahan suaminya. “Bapak tidak bersalah, tega-teganya kalian,” tuturnya.
Tersangka Binahati diketahui pada dugaan kasus korupsi penyertaan modal ke PT Riau Airline tersebut telah mencairkan sejumlah uang 100% tanpa adanya peraturan daerah sebelumnya dan menggunakan kekuasaanya sebagai Bupati Nias pada saat itu. Akibatnya Badan Pengawas Keuangan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Dalam kasus penyertaan modal yang menyeret mantan Bupati Nias periode 2001-2011 tersebut, diduga akan menyeret sejumlah nama dan bisa menambah daftar tersangka karena sampai saat ini telah diperiksa 30 saksi. Akibat perbuatannya, tersangka Binahati B Baeha dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.
(wib)