Anak Buah Aniaya Sejumlah Wartawan, Kapolda Jateng Minta Maaf
A
A
A
SEMARANG - Kasus kekerasan yang dialami oleh sejumlah wartawan di depan kantor Bupati Banyumas, pada Senin malam, (9/10/2017) menuai keceman dari banyak pihak.
Kasus kekerasan itu dialami oleh Darbe Tyas wartawan Metro TV, Agus Wahyudi wartawan Suara Merdeka, Wahyu Wartawan Radar Banyumas dan Hakim wartawan Satelit Post, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Slamet.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono pun langsung angkat bicara dan meminta maaf atas peristiwa tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi malam yang mengakibatkan luka-luka baik dari mahasiswa dan teman-teman media," katanya, Selasa (10/10/2017).
Tak hanya permintaan maaf yang disampaikan, Kapolda juga langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaaan dan penyelidikan atas kekerasan tersebut.
Ia berjanji jika memang nanti ditemukan adanya kesalahan prosedur standar pembubaran paksa demonstrasi, dan Kode etik maka anggota yang terlibat akan diproses.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Banyumas untuk melakukan pemeriksaan atas prosedur standar pembubaran paksa demonstrasi, kalau ada kesalahan prosedur akan kami tindak," katanya.
Dijelaskan Condro, pembubaran aksi tolak pembangunan proyek PLTPB Gunung Slamet dilakukan karena aksi tersebut dilakukan tanpa izin. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan dialog agar aksi dibubarkan pada pukul 19.00 WIB, namun sampai pukul 20.00 demo masih terus dilakukan.
Bahkan sampai pukul 22.00 WIB para demonstran mulai membangun tenda, dilakukan negosiasi dan mediasi. Karena tidak bubar maka dibubarkan secara paksa.
Terpisah ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jateng Mustolih mengatakan, IWO mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian dan Satpol PP yang mengakibatkan kekerasan terhadap wartawan Banyumas yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan.
Menurut Mustolih, kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi untuk kesekian kalinya ini karena lemahnya penegakan hukum. "Kekerasan terhadap wartawan adalah perbuatan pidana, sesuai UU 40/99 tentang pers,"katanya.
Dia mengaku, permintaan maaf Kapolda Jateng harus dibarengi dengan tindakan nyata yakni dengan berupa penyidikan. "Kami menuntut para pelaku kekerasan dari unsur anggota Kepolisian dan Satpol PP diproses secara hukum,"katanya.
Selain itu, lanjutnya IWO juga menuntut Kapolres dan Bupati Banyumas mengganti alat-alat kerja wartawan yang mengalami kerusakan dalam insiden kekerasan aparat terhadap wartawan.
Kasus kekerasan itu dialami oleh Darbe Tyas wartawan Metro TV, Agus Wahyudi wartawan Suara Merdeka, Wahyu Wartawan Radar Banyumas dan Hakim wartawan Satelit Post, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Slamet.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono pun langsung angkat bicara dan meminta maaf atas peristiwa tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi malam yang mengakibatkan luka-luka baik dari mahasiswa dan teman-teman media," katanya, Selasa (10/10/2017).
Tak hanya permintaan maaf yang disampaikan, Kapolda juga langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaaan dan penyelidikan atas kekerasan tersebut.
Ia berjanji jika memang nanti ditemukan adanya kesalahan prosedur standar pembubaran paksa demonstrasi, dan Kode etik maka anggota yang terlibat akan diproses.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Banyumas untuk melakukan pemeriksaan atas prosedur standar pembubaran paksa demonstrasi, kalau ada kesalahan prosedur akan kami tindak," katanya.
Dijelaskan Condro, pembubaran aksi tolak pembangunan proyek PLTPB Gunung Slamet dilakukan karena aksi tersebut dilakukan tanpa izin. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan dialog agar aksi dibubarkan pada pukul 19.00 WIB, namun sampai pukul 20.00 demo masih terus dilakukan.
Bahkan sampai pukul 22.00 WIB para demonstran mulai membangun tenda, dilakukan negosiasi dan mediasi. Karena tidak bubar maka dibubarkan secara paksa.
Terpisah ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jateng Mustolih mengatakan, IWO mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian dan Satpol PP yang mengakibatkan kekerasan terhadap wartawan Banyumas yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan.
Menurut Mustolih, kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi untuk kesekian kalinya ini karena lemahnya penegakan hukum. "Kekerasan terhadap wartawan adalah perbuatan pidana, sesuai UU 40/99 tentang pers,"katanya.
Dia mengaku, permintaan maaf Kapolda Jateng harus dibarengi dengan tindakan nyata yakni dengan berupa penyidikan. "Kami menuntut para pelaku kekerasan dari unsur anggota Kepolisian dan Satpol PP diproses secara hukum,"katanya.
Selain itu, lanjutnya IWO juga menuntut Kapolres dan Bupati Banyumas mengganti alat-alat kerja wartawan yang mengalami kerusakan dalam insiden kekerasan aparat terhadap wartawan.
(nag)