Hakim PN Surabaya Akhirnya Bebaskan Terdakwa Salah Tangkap

Selasa, 10 Oktober 2017 - 17:27 WIB
Hakim PN Surabaya Akhirnya...
Hakim PN Surabaya Akhirnya Bebaskan Terdakwa Salah Tangkap
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa, Sugeng Sugiono alias Segik (35) atas dugaan pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Hakim menilai, alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak seusai dengan fakta yang muncul di persidangan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan JPU. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula,” kata Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, terdakwa warga Kelurahan Sawahan ini oleh JPU dituntut tiga tahun penjara. Sejak Mei, terdakwa sudah ditahan oleh kejaksaan.

Kasus ini mendapat pendampingan langsung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya. Pasalnya, muncul dugaan terdakwa adalah korban salah tangkap.

“Sebenarnya, pelaku yang dicari polisi itu bernama Tugik, bukan Segik. Salah satu saksi (Dwi Nurcholis Sandy) di persidangan juga mengaku tidak mengenal Segik, tapi yang dia maksud pelaku pencurian adalah Tugik,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir.

Kasus ini berawal pada November 2014 siang hari jam 12.00 WIB bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jalan Jambangan III/12 Surabaya. Umini melaporkan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR.

Keterangan saksi menyebutkan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berbocengan di sepeda motor lainnya. Pengendara sepeda motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian.

Namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya. Diketahui, orang yang membawa sepeda motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy. Lalu pada tanggal 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya gang lebar B, sekitar pukul 10.00 WIB, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar. Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7210 seconds (0.1#10.140)