Polisi Amankan Puluhan Motor 'Bodong' dari Kapal Milik Pemerintah

Selasa, 10 Oktober 2017 - 16:24 WIB
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Motor 'Bodong' dari Kapal Milik Pemerintah
A A A
AMBON - Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku, menyita dan mengamankan sebanyak 35 sepeda motor berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen resmi alias bodong.

Puluhan motor yang diduga merupakan hasil curian ini disita dari KN Salawaku milik pemerintah yang bersandar di Pelabuhan Rakyat, Kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, Selasa (10/10/2017).

Usai disita, puluhan motor bodong ini kemudian diamankan menggunakan truk muatan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dari penyelidikan yang dilakukan, puluhan motor bernomor polisi luar ini, diseludupkan dari Jakarta menuju Kota Tual, Maluku Tenggara. Namun tiba di Ambon, polisi bergerak dengan cepat dan mengamankannya.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso AKP RF Manawan mengungkapkan, rencananya puluhan kendaraan bermotor ini mau diseludupkan ke Kota Tual. Namun tiba di Pelabuhan Rakyat Ambon, motor-motor ini langsung disita.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada sebagian diantaranya memiliki surat-surat kendaraan lengkap, seperti STNK dan BPKB. Sementara sebagian lainnya, tidak sama sekali.

"Kita menemukan adanya motor yang memiliki surat izin kendaraan secara lengkap. Meski demikian, kami tetap menahannya karena proses pengirimannya dilakukan diluar prosedur atau menyalahi aturan," jelasnya.

Dia juga membenarkan, ada temuan proses pengiriman motor yang dilakukan secara ilegal. Atas dasar itu, pihaknya kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan puluhan motor bodong tersebut.

Dalam tahapan awalnya, polisi sudah memeriksa sejumlah anak buah kapal (ABK) milik pemerintah ini. Dan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil penanggungjawab kapal.

Hal ini karena proses pengiriman yang dilakukan mengabaikan izin polisi dan tidak melalui prosedur berlaku.

"Sampai saat ini kita belum mengetahui siapa pelaku dari kasus ini. Yang jelas kita akan terus mendalaminya. Sehingga kita akan memanggil penanggungjawab kapal untuk diperiksa, karena proses yang mereka lakukan menyalahi aturan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)