Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 95 Ekor Trenggiling
A
A
A
DUMAI - Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman trenggiling yang diduga akan diekspor melalui pelabuhan tikus, Kamis (5/10/2017).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Adhang Noegroho Adhi, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling asal Jambi ke Malaysia melalui perairan Selinsing.
"Petugas kami pun merespons informasi tersebut dan segara melakukan patroli darat. Di Jalan Lintas Dumai-Pakning, petugas mencurigai sebuah mobil dan mengikutinya, namun sayang pengemudi bisa melarikan diri dengan meninggalkan mobil tersebut. Di dalamnya kami temukan 95 ekor trenggiling dan dua kotak sisik trenggiling dengan berat 37,55 kg," ujar Adhang.
Kemudian, masih menurut Adhang, petugas membawa mobil beserta muatannya ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dumai.
Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi karena populasinya terancam punah. Selain itu, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan masuk ke dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang artinya segala bentuk perdagangan antarnegara dilarang, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian.
Menurut Adhang, selain menunaikan tugasnya sebagai community protector, melalui penggagalan penyelundupan trenggiling ini Bea Cukai juga berupaya melindungi sumber daya alam dan ekosistem dari kerusakan dan kepunahan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Adhang Noegroho Adhi, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling asal Jambi ke Malaysia melalui perairan Selinsing.
"Petugas kami pun merespons informasi tersebut dan segara melakukan patroli darat. Di Jalan Lintas Dumai-Pakning, petugas mencurigai sebuah mobil dan mengikutinya, namun sayang pengemudi bisa melarikan diri dengan meninggalkan mobil tersebut. Di dalamnya kami temukan 95 ekor trenggiling dan dua kotak sisik trenggiling dengan berat 37,55 kg," ujar Adhang.
Kemudian, masih menurut Adhang, petugas membawa mobil beserta muatannya ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dumai.
Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi karena populasinya terancam punah. Selain itu, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan masuk ke dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang artinya segala bentuk perdagangan antarnegara dilarang, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian.
Menurut Adhang, selain menunaikan tugasnya sebagai community protector, melalui penggagalan penyelundupan trenggiling ini Bea Cukai juga berupaya melindungi sumber daya alam dan ekosistem dari kerusakan dan kepunahan.
(zik)