Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Amankan Botol Miras Oplosan
A
A
A
KULONPROGO - Sejumlah pemandu karaoke (Lady Companion) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan kepolisian dan TNI, Minggu (8/10/2017) dini hari. Beberapa botol minuman oplosan juga ditemukan di sejumlah tempat karaoke yang belum mengantongi izin.
Razia pertama menyasar ke Dewata Cafe yang selama ini menjadi rumah karaoke terbesar. Namun saat petugas datang kondisi karaoke sudah tutup. Razia untukmenegakkan Perda No 4/Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.6/Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kemudian menyasar Caesar Cafe.
Di tempat ini, petugas mendapati empat pemandu karaoke yang tengah menemani pengunjung. Petugas juga mengamankan lima botol miniman beralkohol yang sudah dioplos.
"Karena sudah dilarang tetap beroperasi, kita sita dua unit perangkat karaoke," jelas Plt Kepala Satpol PP Duana Heru.
Satpol PP juga melakukan pembinaan kepada empat orang pemandu karaoke dan tiga operator. Sembilan orang pengunjung juga didata dan disarankan untuk tidak berkaraoke di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena usaha yang ada melanggar Perda 6/2015 tentang TDUP.
"Kita akan intensifkan rasia, begitu ada informasi yang buka, akan kita sita alat-alatnya," ujar Duana.
Selama ini tempat-tempat karaoke yang ada di Kulonprogo ini sudah disegel karena tidak mengantongi izin. Namun pengelola tetap membuka usahanya secara diam-diam.
Razia pertama menyasar ke Dewata Cafe yang selama ini menjadi rumah karaoke terbesar. Namun saat petugas datang kondisi karaoke sudah tutup. Razia untukmenegakkan Perda No 4/Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.6/Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kemudian menyasar Caesar Cafe.
Di tempat ini, petugas mendapati empat pemandu karaoke yang tengah menemani pengunjung. Petugas juga mengamankan lima botol miniman beralkohol yang sudah dioplos.
"Karena sudah dilarang tetap beroperasi, kita sita dua unit perangkat karaoke," jelas Plt Kepala Satpol PP Duana Heru.
Satpol PP juga melakukan pembinaan kepada empat orang pemandu karaoke dan tiga operator. Sembilan orang pengunjung juga didata dan disarankan untuk tidak berkaraoke di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena usaha yang ada melanggar Perda 6/2015 tentang TDUP.
"Kita akan intensifkan rasia, begitu ada informasi yang buka, akan kita sita alat-alatnya," ujar Duana.
Selama ini tempat-tempat karaoke yang ada di Kulonprogo ini sudah disegel karena tidak mengantongi izin. Namun pengelola tetap membuka usahanya secara diam-diam.
(mhd)