Dokter Jelaskan Kesehatan 2 Terdakwa Sengketa SMAK Dago

Minggu, 08 Oktober 2017 - 11:19 WIB
Dokter Jelaskan Kesehatan 2 Terdakwa Sengketa SMAK Dago
Dokter Jelaskan Kesehatan 2 Terdakwa Sengketa SMAK Dago
A A A
JAKARTA - Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 terkait gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tak menghadiri sidang kedelapan. Dalam sidang pidana ini, kembali hanya dihadiri satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. Guna diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa pidana kasus keterangan palsu sejak awal beralasan bahwa tidak mampu hadirnya dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael disebabkan penyakit yang dideritanya.

Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Susanto, yang memeriksa Maria Goretti Pattiwael dan Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward Soeryadjaya, dihadirkan pada persidangan kedelapan ini guna didengar keterangannya.

Menurut Susanto, terdakwa Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Susanto tak bisa menjamin apakah Maria Goretti akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.

"Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," tuturnya, kemarin.

Sedangkan Briliana menjelaskan, terdakwa Edward Soeryadjaya telah diperiksanya pada 19 September. Menurut Briliana, saat dilakukan pemeriksaan, Edward Soeryadjaya mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan.

"Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," ujar Briliana.

Terkait informasi dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu meminta agar dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," ucap Toga.

Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 11 Oktober dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya.

Sebagai informasi sebelumnya, pihak pengelola SMAK Dago, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melaporkan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy dengan dugaan menggunakan Akta Notaris yang berisi keterangan palsu untuk menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7978 seconds (0.1#10.140)
pixels