Polisi Gagalkan Penyelundupan Elektronik Ilegal Senilai Rp2 Miliar
A
A
A
JAMBI - Petugas gabungan Polair, Polres dan Polsek KP3 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tungkal) Jambi, menggagalkan penyelundupan elektronik berupa HT Radio SSB Merk Hytera sebanyak 192 unit. Penyelundupan melalui jalur laut tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor SB Yusrifah, Kamis sore 5 Oktober 2017 kemarin di Pelabuhan LLASDP (Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Kuala Tungkal Jambi.
Penggagalan pengiriman barang elektronik bernilai mencapai Rp2 miliar tersebut, setelah petugas gabungan mencurigai kapal motor tersebut saat akan bersandar di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Langsung melakukan pemeriksaan kapal motor tersebut. Dari dalam kapal berinsial HP tersebut Petugas Gabungan mendapatkan 12 karung yang berisi 30 dus alat komunikasi HT dan Radio SSB.
"Dari pemeriksaan, barang bukti berasal dari Singapura, dikirim ke Batam, selanjutnya dari Batam dibawa ke Jambi melalui jalur laut Kuala Tungkal, dan tujuan akhir akan dikirim ke jakarta, " ungkap Kabid Humas Polda jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan Jumat (6/10/17).
Dijelaskannya, Kapal motor dan barang bukti harus diamankan, karena nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen SIB (Surat Izin Berlayar) dan dokumen alat komunikasi yang diangkut nakhoda kapal tersebut.
"Kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, sambil berkoordinasi dengan Polda Jambi dan pihak terkait lainnya, seperti pihak Syahbandar, Bea dan Cukai Jambi. Atas ulahnya, nakhoda kapal akan dijerat Pasal 323 UU Pelayaran No 17 Tahun 2008. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp600 juta.
Penggagalan pengiriman barang elektronik bernilai mencapai Rp2 miliar tersebut, setelah petugas gabungan mencurigai kapal motor tersebut saat akan bersandar di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Langsung melakukan pemeriksaan kapal motor tersebut. Dari dalam kapal berinsial HP tersebut Petugas Gabungan mendapatkan 12 karung yang berisi 30 dus alat komunikasi HT dan Radio SSB.
"Dari pemeriksaan, barang bukti berasal dari Singapura, dikirim ke Batam, selanjutnya dari Batam dibawa ke Jambi melalui jalur laut Kuala Tungkal, dan tujuan akhir akan dikirim ke jakarta, " ungkap Kabid Humas Polda jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan Jumat (6/10/17).
Dijelaskannya, Kapal motor dan barang bukti harus diamankan, karena nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen SIB (Surat Izin Berlayar) dan dokumen alat komunikasi yang diangkut nakhoda kapal tersebut.
"Kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, sambil berkoordinasi dengan Polda Jambi dan pihak terkait lainnya, seperti pihak Syahbandar, Bea dan Cukai Jambi. Atas ulahnya, nakhoda kapal akan dijerat Pasal 323 UU Pelayaran No 17 Tahun 2008. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp600 juta.
(sms)