Motor Sudah Dijual, Eh Pria Ini Nekat Mencurinya Kembali
Jum'at, 06 Oktober 2017 - 04:27 WIB
Motor Sudah Dijual, Eh Pria Ini Nekat Mencurinya Kembali
A
A
A
JAKARTA - Bermodal duplikat kunci motor Honda Beat nopol B 4599 BBE yang dijualnya melalui Facebook. Seorang remaja, Fikri Fhaturrachman, 19, nekat mencuri motornya kembali.
Kasus ini kemudian terungkap lantaran kebodohan Fikriā. Setelah berhasil menggasak sepeda motornya, Fikri kemudian nekat memposting honda Beat itu kembali melalui facebook miliknya.
Sepak terjang ini kemudian terungkap, usai korbannya, M Thohir, 32, yang membeli motor ini melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk, Kamis (5/10/2017).
Selang beberapa jam, polisi kemudian membekuk Fikri dirumahnya, jalan Salman RT 02/03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Pelaku sempat mengelak, sebelum akhirnya di perkenalkan dengan korbannya," tutur Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun.
Marbun mengatakan, pencurian motor sendiri dilakukan pada Jumat, 29 September 2017 lalu. Kala itu dirinya berkomplot dengan Anis yang kini menjadi buron.
Dalam perkara kasus ini, Anis bertugas mencuri motor Beat dari rumah Thohir di Jalan Budi Swadaya RT 02/04, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Belakangan, hasil penyidikan polisi, terungkap, transaksi penjualan itu hanya bagian rencana jahat Fikri bersama Anis. Sebelum menjual motornya, Fikri lebih dulu menduplikat kunci motor tersebut.
Selang beberapa hari, Anis diam-diam mencuri sepeda motor itu kembali saat terparkir di rumah Thohir. Atas perbuatannya, polisi memastikan menjerat Fikri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kasus ini kemudian terungkap lantaran kebodohan Fikriā. Setelah berhasil menggasak sepeda motornya, Fikri kemudian nekat memposting honda Beat itu kembali melalui facebook miliknya.
Sepak terjang ini kemudian terungkap, usai korbannya, M Thohir, 32, yang membeli motor ini melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk, Kamis (5/10/2017).
Selang beberapa jam, polisi kemudian membekuk Fikri dirumahnya, jalan Salman RT 02/03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Pelaku sempat mengelak, sebelum akhirnya di perkenalkan dengan korbannya," tutur Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun.
Marbun mengatakan, pencurian motor sendiri dilakukan pada Jumat, 29 September 2017 lalu. Kala itu dirinya berkomplot dengan Anis yang kini menjadi buron.
Dalam perkara kasus ini, Anis bertugas mencuri motor Beat dari rumah Thohir di Jalan Budi Swadaya RT 02/04, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Belakangan, hasil penyidikan polisi, terungkap, transaksi penjualan itu hanya bagian rencana jahat Fikri bersama Anis. Sebelum menjual motornya, Fikri lebih dulu menduplikat kunci motor tersebut.
Selang beberapa hari, Anis diam-diam mencuri sepeda motor itu kembali saat terparkir di rumah Thohir. Atas perbuatannya, polisi memastikan menjerat Fikri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(maf)