Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Periksa Senjata Api Anggota
A
A
A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) di jajaran Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang menggunakan senjata api. Perintah tersebut dikeluarkan Kapolda menyusul insiden penembakan dua warga oleh anggota polisi di Kota Bandung dan Kabupaten Garut.
"Soal pengetatan dan evaluasi terhadap anggota yang memegang senjata itu sudah ada aturannya. Sekarang kapolres-kapolres yang menjabarkan, mulai dari pemeriksaan senpi dan juga penggunaanya," kata Agung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).
Menurut Agung, langkah yang akan dilakukan untuk mencegah agar insiden penembakan tak terulang bukan melakukan tes psikologi ulang terhadap semua anggota. Sebab, untuk memegang dan menggunakan senjata api, setiap anggota polisi harus melalui tes tersebut. "Yakinkan itu benar-benar dilakukan (tes psikologi). Yang kedua, kalau melakukan pelanggaran terkait senjata api, akan saya proses," ujar Agung.
Kapolda menilai, insiden penembakan di Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi bukan karena kesalahan anggota kepolisian. Namun, saat itu memang terjadi pengeroyokan terlebih dahulu sehingga tanpa sengaja pistol anggota Polsekta Bojongloa Kidul yang sedang bertugas hendak menangkap tersangka pengeroyokan meletus, lalu peluru mengenai tengkuk korban Agus Maulana Sidin (23).
"Yang di wilayah hukum Polrestabes Bandung itu kan tugas. Saya sudah bertemu langsung dengan Toto (55), ayah korban Agus Maulana Sidin (23) di masjid. Saya menyampaikan permohonan maaf. Beliau juga meminta maaf. Karena ketidaktahuan Agus mungkin, anggota yang sedang melaksanakan tugas didorong-dorong (dikeroyok) sehingga tertarik pelatuknya sehingga senjata meletus dan peluru mengenai tengkuk korban," tutur Kapolda.
Sedangkan kasus penembakan di Kabupaten Garut pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 23.45 WIB di tempat karaoke Milan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kompleks Garut Superblok D1-D5 dengan korban Devia Supiani (20), ungkap Agung, merupakan pelanggaran. Tersangka pelaku penembakan, Aiptu Sapriyudin yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng, saat ini diproses oleh Bid Propam Polres Garut.
"Yang di Garut, jelas pelanggaran itu. Tidak boleh. Saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk memproses kasus tersebut, tidak usah ragu-ragu," tegasnya.
Agung menegaskan, sanksi bakal dijatuhkan kepada Aiptu Sapriyudin atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Namun, sanksi tersebut dijatuhkan setelah menjalani sidang kode etik terlebih dulu. "Tergantung hasil sidang kode etik nanti. Jika pelanggarannya berat, bisa dipecat," tandas Agung.
"Soal pengetatan dan evaluasi terhadap anggota yang memegang senjata itu sudah ada aturannya. Sekarang kapolres-kapolres yang menjabarkan, mulai dari pemeriksaan senpi dan juga penggunaanya," kata Agung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).
Menurut Agung, langkah yang akan dilakukan untuk mencegah agar insiden penembakan tak terulang bukan melakukan tes psikologi ulang terhadap semua anggota. Sebab, untuk memegang dan menggunakan senjata api, setiap anggota polisi harus melalui tes tersebut. "Yakinkan itu benar-benar dilakukan (tes psikologi). Yang kedua, kalau melakukan pelanggaran terkait senjata api, akan saya proses," ujar Agung.
Kapolda menilai, insiden penembakan di Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi bukan karena kesalahan anggota kepolisian. Namun, saat itu memang terjadi pengeroyokan terlebih dahulu sehingga tanpa sengaja pistol anggota Polsekta Bojongloa Kidul yang sedang bertugas hendak menangkap tersangka pengeroyokan meletus, lalu peluru mengenai tengkuk korban Agus Maulana Sidin (23).
"Yang di wilayah hukum Polrestabes Bandung itu kan tugas. Saya sudah bertemu langsung dengan Toto (55), ayah korban Agus Maulana Sidin (23) di masjid. Saya menyampaikan permohonan maaf. Beliau juga meminta maaf. Karena ketidaktahuan Agus mungkin, anggota yang sedang melaksanakan tugas didorong-dorong (dikeroyok) sehingga tertarik pelatuknya sehingga senjata meletus dan peluru mengenai tengkuk korban," tutur Kapolda.
Sedangkan kasus penembakan di Kabupaten Garut pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 23.45 WIB di tempat karaoke Milan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kompleks Garut Superblok D1-D5 dengan korban Devia Supiani (20), ungkap Agung, merupakan pelanggaran. Tersangka pelaku penembakan, Aiptu Sapriyudin yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng, saat ini diproses oleh Bid Propam Polres Garut.
"Yang di Garut, jelas pelanggaran itu. Tidak boleh. Saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk memproses kasus tersebut, tidak usah ragu-ragu," tegasnya.
Agung menegaskan, sanksi bakal dijatuhkan kepada Aiptu Sapriyudin atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Namun, sanksi tersebut dijatuhkan setelah menjalani sidang kode etik terlebih dulu. "Tergantung hasil sidang kode etik nanti. Jika pelanggarannya berat, bisa dipecat," tandas Agung.
(zik)