Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Periksa Senjata Api Anggota

Rabu, 04 Oktober 2017 - 21:40 WIB
Kapolda Jabar Perintahkan...
Kapolda Jabar Perintahkan Kapolres Periksa Senjata Api Anggota
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) di jajaran Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang menggunakan senjata api. Perintah tersebut dikeluarkan Kapolda menyusul insiden penembakan dua warga oleh anggota polisi di Kota Bandung dan Kabupaten Garut.

"Soal pengetatan dan evaluasi terhadap anggota yang memegang senjata itu sudah ada aturannya. Sekarang kapolres-kapolres yang menjabarkan, mulai dari pemeriksaan senpi dan juga penggunaanya," kata Agung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

Menurut Agung, langkah yang akan dilakukan untuk mencegah agar insiden penembakan tak terulang bukan melakukan tes psikologi ulang terhadap semua anggota. Sebab, untuk memegang dan menggunakan senjata api, setiap anggota polisi harus melalui tes tersebut. "Yakinkan itu benar-benar dilakukan (tes psikologi). Yang kedua, kalau melakukan pelanggaran terkait senjata api, akan saya proses," ujar Agung.

Kapolda menilai, insiden penembakan di Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi bukan karena kesalahan anggota kepolisian. Namun, saat itu memang terjadi pengeroyokan terlebih dahulu sehingga tanpa sengaja pistol anggota Polsekta Bojongloa Kidul yang sedang bertugas hendak menangkap tersangka pengeroyokan meletus, lalu peluru mengenai tengkuk korban Agus Maulana Sidin (23).

"Yang di wilayah hukum Polrestabes Bandung itu kan tugas. Saya sudah bertemu langsung dengan Toto (55), ayah korban Agus Maulana Sidin (23) di masjid. Saya menyampaikan permohonan maaf. Beliau juga meminta maaf. Karena ketidaktahuan Agus mungkin, anggota yang sedang melaksanakan tugas didorong-dorong (dikeroyok) sehingga tertarik pelatuknya sehingga senjata meletus dan peluru mengenai tengkuk korban," tutur Kapolda.

Sedangkan kasus penembakan di Kabupaten Garut pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 23.45 WIB di tempat karaoke Milan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kompleks Garut Superblok D1-D5 dengan korban Devia Supiani (20), ungkap Agung, merupakan pelanggaran. Tersangka pelaku penembakan, Aiptu Sapriyudin yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pakenjeng, saat ini diproses oleh Bid Propam Polres Garut.

"Yang di Garut, jelas pelanggaran itu. Tidak boleh. Saya sudah perintahkan Kapolres Garut untuk memproses kasus tersebut, tidak usah ragu-ragu," tegasnya.

Agung menegaskan, sanksi bakal dijatuhkan kepada Aiptu Sapriyudin atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Namun, sanksi tersebut dijatuhkan setelah menjalani sidang kode etik terlebih dulu. "Tergantung hasil sidang kode etik nanti. Jika pelanggarannya berat, bisa dipecat," tandas Agung.
(zik)
Berita Terkait
Ada CLBK Dibalik Insiden...
Ada CLBK Dibalik Insiden Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI di Jeneponto
Ini Pengakuan Bripka...
Ini Pengakuan Bripka Her, Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI
Polisi Penembak Istri...
Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Polisi Tembak Polisi...
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Akibatkan 1 Tewas
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
5 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
6 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
7 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved