Pelanggar Elektronik Tilang Terkejut Didatangi Polisi di Rumahnya

Rabu, 04 Oktober 2017 - 19:51 WIB
Pelanggar Elektronik...
Pelanggar Elektronik Tilang Terkejut Didatangi Polisi di Rumahnya
A A A
BANDUNG - Elektronik tilang (e-tilang) berbasis closed circuit television (CCTV) mulai diterapkan di Kota Bandung hari ini, Rabu (4/10/2017). Salah satu pelanggar aturan lalu lintas yang mendapat “kejutan” dari Satlantas Polrestabes Bandung adalah, Asep Saripudin (42) warga Jalan Pasundan, Kota Bandung.

Tentu saja Asep terkejut karena tak menyangka pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan saat berkendara di jalan akan berbuah tilang. Apalagi sampai Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mendatangi rumahnya.

Asep terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas di Jalan Tamblong. Asep mengaku lalai saat berkendara hingga melanggar aturan lalu lintas. Dia beralasan terburu-buru sehingga lupa tak mengenakan helm bagi penumpangnya.

"Tadi mau kerja buru-buru jadi kelupaan (tidak mengenakan helm). Mulai sekarang saya akan lebih waswas karena diawasi pakai CCTV," kilah Asep.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, e-tilang diberlakukan guna menekan pelanggaran lalu lintas dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berperilaku tertib dan disiplin saat berkendara.

"Penindakan ini berdasarkan perintah dari bapak Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Hendro Pandowo) agar kesadaran masyarakat untuk tertib dan disiplin meningkat," kata Mariyono.

Mariyono mengemukakan, Asep terekam kamera CCTV di perempatan Jalan Tamblong saat mengendarai sepeda motor dan penumpangnya tidak menggenakan helm. "Kami sudah berikan kertas tilang berwarna biru. Jadi nanti yang bersangkutan membayar denda tilang langsung ke bank," ujar Kasat Lantas.

Menurut Mariyono, pada hari pertama penerapan e-tilang CCTV di Kota Bandung, sebanyak 20 warga terekam kamera CCTV melanggar aturan lalu lintas. Mereka terekam melanggar saat melintas di lampu merah Jalan Asia Afrika, Surya Sumantri, Pasteur, Pasirkaliki, dan Pajajaran.

“Ke-20 pelanggar itu tertangkap kamera CCTV saat pemantauan dari pukul 06.00 sampai 10.30 WIB,” tutur Mariyono.

Pola penindakan yang dilakukan, ungkap dia, gambar dari CCTV diambil dan dicetak. Selain itu, nomor kendaraan pelanggar di-screen shoot. Selanjutnya Satlantas Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Samsat untuk mendapatkan alamat pengendara. “Setelah itu, kami datang ke rumah pelanggar untuk memberikan surat tilang sambil menunjukkam bukti pelanggaran," ungkap dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0788 seconds (0.1#10.140)