Pelanggar Elektronik Tilang Terkejut Didatangi Polisi di Rumahnya

Rabu, 04 Oktober 2017 - 19:51 WIB
Pelanggar Elektronik...
Pelanggar Elektronik Tilang Terkejut Didatangi Polisi di Rumahnya
A A A
BANDUNG - Elektronik tilang (e-tilang) berbasis closed circuit television (CCTV) mulai diterapkan di Kota Bandung hari ini, Rabu (4/10/2017). Salah satu pelanggar aturan lalu lintas yang mendapat “kejutan” dari Satlantas Polrestabes Bandung adalah, Asep Saripudin (42) warga Jalan Pasundan, Kota Bandung.

Tentu saja Asep terkejut karena tak menyangka pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan saat berkendara di jalan akan berbuah tilang. Apalagi sampai Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mendatangi rumahnya.

Asep terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas di Jalan Tamblong. Asep mengaku lalai saat berkendara hingga melanggar aturan lalu lintas. Dia beralasan terburu-buru sehingga lupa tak mengenakan helm bagi penumpangnya.

"Tadi mau kerja buru-buru jadi kelupaan (tidak mengenakan helm). Mulai sekarang saya akan lebih waswas karena diawasi pakai CCTV," kilah Asep.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, e-tilang diberlakukan guna menekan pelanggaran lalu lintas dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berperilaku tertib dan disiplin saat berkendara.

"Penindakan ini berdasarkan perintah dari bapak Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Hendro Pandowo) agar kesadaran masyarakat untuk tertib dan disiplin meningkat," kata Mariyono.

Mariyono mengemukakan, Asep terekam kamera CCTV di perempatan Jalan Tamblong saat mengendarai sepeda motor dan penumpangnya tidak menggenakan helm. "Kami sudah berikan kertas tilang berwarna biru. Jadi nanti yang bersangkutan membayar denda tilang langsung ke bank," ujar Kasat Lantas.

Menurut Mariyono, pada hari pertama penerapan e-tilang CCTV di Kota Bandung, sebanyak 20 warga terekam kamera CCTV melanggar aturan lalu lintas. Mereka terekam melanggar saat melintas di lampu merah Jalan Asia Afrika, Surya Sumantri, Pasteur, Pasirkaliki, dan Pajajaran.

“Ke-20 pelanggar itu tertangkap kamera CCTV saat pemantauan dari pukul 06.00 sampai 10.30 WIB,” tutur Mariyono.

Pola penindakan yang dilakukan, ungkap dia, gambar dari CCTV diambil dan dicetak. Selain itu, nomor kendaraan pelanggar di-screen shoot. Selanjutnya Satlantas Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Samsat untuk mendapatkan alamat pengendara. “Setelah itu, kami datang ke rumah pelanggar untuk memberikan surat tilang sambil menunjukkam bukti pelanggaran," ungkap dia.
(sms)
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jangan Sampai Terekam,...
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Menghindari Tilang ETLE
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Mobil Sudah Dijual 5...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
28 April, Batam Bakal...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Berita Terkini
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
2 jam yang lalu
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
2 jam yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
16 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
16 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
16 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
17 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved